HEADLINE NEWSPemerintahan

Was-was Menanti Palu Pansus, Menguji Niat Kepentingan Rakyat

Mataram (NTBSatu) – Perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bukan lagi tawar-tawaran. Gubernur NTB, H. Lalu Muhamad Iqbal tancap gas, meski gejolak di internal dan protes dari kalangan eksternal. Termasuk mengabaikan gelombang protes koalisi masyarakat sipil yang menolak merger Dinas Sosial dengan DP3AP2KB.

Kini, bolanya berpindah ke Pansus DPRD NTB yang menggodok Peraturan Daerah (Perda) Perampingan OPD sesuai usulan Gubernur Lalu Iqbal.

Tim Panitia Khusus (Pansus) Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) OPD DPRD NTB, menggelar rapat, Senin, 19 Mei 2025 di Ruang Rapat Pleno Sekretariat DPRD NTB.

Dalam rancangan usulan, eksekutif akan menggambungkan sejumlah OPD. Baik dinas maupun biro.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Organisasi Setda NTB, Tri Budiprayitno mengatakan, dari total sembilan biro yang ada di Pemprov NTB, pihaknya mengusulkan pemangkasan ke Pansus dua biro dan menggabungnya dengan biro lainnya. Sehingga, tersisa tujuh biro.

IKLAN

Adapun penggabungan itu, Biro Umum dan Biro Administrasi Pimpinan, menjadi Biro Umum dan Protokol. Kemudian, Biro Perekonomian dan Biro Administrasi Pembangunan, menjadi Perekonomian dan Administrasi Pembangunan.

Eksekutif masih mempertahankan lima biro. Seperti, Biro Organisasi, Biro Pemerintahan, Biro Hukum, Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), dan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra). Sementara untuk OPD setingkat Badan tak terganggu.

“Kalau Badan sekarang tujuh, tetap tujuh. Tidak ada perubahan,” kata Yiyit, sapaan Tri Budiprayitno, Senin, 19 Mei 2025.

IKLAN

Ketujuh badan tersebut di antaranya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Kemudian, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri), Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), serta Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida).

Tak hanya biro, ada juga usulan pengurangan staf ahli. Pansus mewacanakan penghapusan Staf Ahli Gubernur NTB, sehingga tersisa tiga jabatan.

Merger Staf Ahli Masih Wacana

Ketua Pansus SOTK DPRD NTB, Hamdan Kasim menegaskan, perampingan ini tentu bukan situasi aman bagi mereka yang merasa di zona nyaman. Terlebih, akan banyak yang berpeluang kehilangan jabatan. Jumlahnya mencapai 227 jabatan di semua tingkatan, eselon II, III dan IV.

Termasuk pada level staf ahli yang terisi oleh pejabat senior. Tapi, khusus staf ahli, usulan tersebut masih bersifat wacana. Seperti apa keputusannya ke depan bergantung pada pembahasan selanjutnya.

“Ada wacana untuk evaluasi staf ahli. Kalau mengenai kenapa ada wacana itu nanti akan kita bahas lebih lanjut, karena tadi belum sampai ke staf ahli pembahasannya,” jelas Hamdan.

Menanggapi usulan Pansus ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Organisasi Setda NTB, Tri Budiprayitno mengatakan, berdasarkan rancangan Pemprov NTB, posisi staf ahli tetap ada. Hanya saja jumlahnya berkurang dari sebelumnya tiga menjadi dua saja.

“Staf ahli saat ini tiga, desainnya menjadi dua itu dari sekretariat,” lanjut Yiyit.

Usulan ini, kata dia, merupakan bagian dari evaluasi dari sisi volume beban kerja, dan melihat efektivitas dan efisiensi.

“Artinya, bukan pada personnya tapi rincian tugas dan fungsinya,” tuturnya.

Terdapat tiga staf ahli Gubernur NTB, yaitu Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Aparatur, Politik, Hukum dan Pelayanan Publik. Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, Infrastruktur dan Pembangunan serta Staf Ahli Gubernur Bidang Sosial dan Kemasyarakatan.

5 Dinas Dipangkas

Selanjutnya untuk kategori dinas, dari total 24 yang ada sekarang, menjadi 19 dinas. Artinya, terdapat lima dinas yang terpangkas dan menggabungkannya dengan dinas lainnya.

Sejumlah dinas itu di antaranya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Dinas Pemuda dan Olahraga, menjadi Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga. Sementara yang menaungi masalah budaya jadi dinas tersendiri, yaitu Dinas Kebudayaan.

Kemudian, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) akan terbagi menjadi dua unit, tapi gabung ke dua Dinas.

Untuk Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak akan tergabung dengan Dinas Sosial, menjadi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Serta, Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana akan tergabung dengan Dinas Kesehatan. Menjadi, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Lalu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), gabung menjadi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan.

Selanjutnya, Dinas Pertanian dan Perkebunan dan Dinas Ketahanan Pangan, menjadi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.

“Sementara Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan tidak jadi gabung dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, karena berdasarkan sejumlah pertimbangan,” jelas Yiyit.

Terakhir adalah Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan, serta Dinas Koperasi dan UMKM akan bergabung dalam Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan.

“Dari dinas yang ada sekarang 24 dinas, usulan eksekutif ke Pansus menjadi 19 dinas,” terang Yiyit.

1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Back to top button