Daftar 19 Dinas Setelah Kebijakan Merger
- Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga;
- Dinas Kebudayaan;
- Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
- Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan;
- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil;
- Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan;
- Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan;
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- Dinas Perhubungan;
- Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik;
- Dinas Koperasi, Usah Kecil dan Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan;
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
- Dinas Kelautan dan Perikanan;
- Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Satuan Polisi Pamong Praja.
Ratusan Pejabat akan Kehilangan Jabatan
Imbas dari perampingan sejumlah OPD ini, terdapat ratusan pejabat yang kehilangan kedudukannya. Rinciannya, tujuh jabatan eselon II, 76 pejabat eselon III, dan 144 pejabat eselon IV.
“Total 227 jabatan yang terpangkas akibat perampingan OPD ini,” ujar Yiyit, yang juga Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga.
Kendati demikian, lanjutnya, posisi pejabat eselon II masih relatif aman.
Sebab, tidak menutup kemungkinan, pejabat-pejabat di OPD yang gabung ini terutama pejabat eselon II, akan menempati posisi pada sejumlah jabatan yang lowong saat ini. Terdapat sekitar 11 OPD lingkup Pemprov NTB yang terisi Pelaksana tugas (Plt).
Adapun 11 OPD tersebut adalah Bappenda, Dinas PMPTSP, Dinas Perhubungan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Kemudian, Biro PBJ, Biro Organisasi, Inspektorat, DLHK, Biro Pemerintahan, dan Dinas ESDM.
Belum lagi jabatan lowong Wakil Direktur RSUD Provinsi NTB. Golongannya eselon II/B dan jumlahnya empat orang.
Kemudian, ada lagi pejabat eselon II yang akan memasuki usia pensiun pada Januari 2026 mendatang. Jumlahnya sebanyak empat orang. Seperti, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Abdul Azis; Kepala Biro Kesra, Sahnan; Kepala Bakesbangpoldagri, Ruslan Abdul Gani; dan Kepala Bappeda, Iswandi.
“Maka ketika kami menghitung, terdapat tujuh pejabat yang dipangkas akibat merger ini. Artinya terpangkas tujuh, kalau lihat posisi sekarang masih ada 11 jabatan lowong, termasuk empat Wadir RSUD NTB. Jadi, masih ada ruang untuk eselon II,” jelas Yiyit.
Sementara untuk ratusan pejabat eselon III yang dipangkas, sebagian akan mengisi jabatan eselon III yang saat ini masih lowong. Sebagian lagi akan alih jabatan menjadi fungsional.
“Untuk eselon III saat ini saja 30-n yang kosong, kemudian saya punya data pensiun 12 orang. Jadi kemana mereka sisanya ada ruang ruang jabatan fungsional yang di mungkinkan untuk para teman-teman,” ungkapnya.
Yiyit menegaskan, untuk mengisi sejumlah jabatan kosong ini, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal akan melakukan seleksi terbuka. Artinya, penempatan pejabat-pejabat ini berdasarkan hasil seleksi tersebut.
“Nanti akan ada seleksi terbuka, waktunya menunggu pembahasan SOTK ini selesai,” ucap mantan Kasat Pol PP NTB ini.
Rapat Pansus Masih Berlanjut
Pembahasan tentang perampingan OPD oleh Pansus SOTK DPRD NTB masih berlanjut.
Untuk sementara, pembahasan terkait perampingan biro-biro sudah selesai kemarin Senin, 19 Mei 2025. Hari ini, memasuki pembahasan perampingan dinas-dinas.
Pihak eksekutif, sudah menjelaskan alasan penggabungan, baik secara filosofis, historis atau secara analisa beban kerja.
“Agenda selanjutnya tanggapan pansus terhadap penggabungan OPD,” kata Ketua Pansus SOTK DPRD NTB, Hamdan Kasim.
Yang paling berkembang dalam pembahasan oleh pansus terhadap penggabungan OPD ini adalah masalah beban kerja.
Sebab tidak menutup kemungkinan, penggabungan dua atau tiga OPD menjadi satu OPD, tentu akan menambah beban kerja pada OPD tersebut.
“Namanya juga dua dinas gabung menjadi satu, tiga dinas gabung jadi satu, tentu beban kerjanya akan lebih besar. Dan ini yang perlu kita bahas tuntas,” ungkap Hamdan.
Namun secara pribadi, Hamdan mendukung agenda ini, khususnya untuk beberapa OPD. Misalnya, Dinas Pertanian dan Perkebunan gabung dengan Dinas Ketahanan Pangan menjadi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.
Meski di satu sisi, isu ketahanan pangan merupakan satu dari tiga isu prioritas Gubernur NTB juga masuk prioritas pusat.
“Justru dia (ketahanan pangan) merupakan kegiatan sangat penting dan menjadi asta cita dari Presiden, justru lebih bagus kalau gabung. Karena dengan terintegrasinya seperti itu pasti akan lebih mudah koordinasi, komunikasi, juga dalam aspek percepatan pasti lebih cepat juga,” jelas Hamdan.
Optimis akan Lebih Efektif
Demikian juga Plt Kepala Biro Organisasi Setda NTB, Tri Budiprayitno, bahwa perampingan OPD ini tidak akan mengganggu kinerja pejabat. Sebab, rencana ini sudah melalui kajian dan pembahasan mendalam.
Sebagaimana pendapat Kepala Biro Organisasi sebelumnya, Nursalim, bahwa rencana restrukturisasi OPD ini sudah lewat pertimbangan taktis. Juga, sudah melalui diskusi dengan para pihak. Termasuk sudah berkonsultasi dan secara khusus mendiskusikan dengan pejabat administrator di Kemendagri.
“Jadi berbagai hal yang berkaitan dengan ketentuan itu sudah terharmonisasi. Tapi pasti, proses ini kan masih berjalan, pansus juga sedang mencermatinya,” jelas Yiyit.
Kenapa Tidak Mengikuti Kementerian?
Restrukturisasi OPD lingkup Pemprov NTB mengharuskan sejumlah OPD gabung menjadi satu. Misalnya, Dinas Pertanian dan Perkebunan gabung dengan Dinas Ketahanan Pangan. Padahal, di tingkat pusat, keduanya memiliki kementerian masing-masing yang menaunginya. Yaitu Kementerian Pertanian dan Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
Demikian pada Dinas PUPR dan Dinas Perkim, gabung menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan. Sementara di pusat memiliki Kementerian yang berbeda, yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Terkait penggabungan Dinas PUPR dan Perkim, Yiyit mengaku langkah ini sudah melalui diskusi panjang. Termasuk menghadirkan kedua dinas tersebut.
Menurut Yiyit, penggabungan kedua dinas ini cukup efektif. Apalagi, dari sisi kewenangannya, Dinas Perkim relatif tidak banyak.
“Sehingga ketika bergabung dengan PUPR itu menjadi lebih efektif dan efisien, Karena tadi kewenagan terkait urusan bidang perumahan dan permukiman relatif kecil,” ujar Yiyit.
Begitu juga dengan penggabungan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, justru akan lebih bagus, karena dengan terintegrasinya seperti itu pasti akan lebih mudah koordinasi dan komunikasi.
Selain itu, dengan bergabungnya Dinas Ketahanan Pangan dengan Dinas Pertanian, kewenangan ketahanan pangan menjadi lebih efektif.
“Tidak semuanya ada Kementerian di pusat kita harus terbentuk dinasnya, tetapi yang pasti setiap urusan pemerintahan ada yang menanganinya,” tutur Yiyit.
Jika mengacu pada keberadaan Kementerian, maka daerah akan membentuk banyak dinas. Akan tetapi, Pemprov NTB menilai bahwa jumlah OPD yang ada sekarang terlalu gemuk. Sehingga, mengharuskan adanya penggabungan.
“Kalaupun misalnya kita melihat atau berpatokan pada pusat, Kementerian Pertanian contohnya, itu di dalamnya mencakup masalah pertanian juga peternakan. Kita di daerah, kedua bidang tersebut pisah, yaitu Dinas Peternakan berdiri sendiri. Jadi kita melihatnya kondisional,” jelas Yiyit.