Mataram (NTBSatu) – Mencuat berita tentang penetapan Kepala Biro Perekonomian Setda NTB, Wirajaya Kusuma sebagai tersangka dugaan korupsi masker Covid-19.
Tak sendiri, penetapan Wirajaya sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan masker Covid-19 bersama lima orang lainnya.
Perihal itu, Pemprov melalui Kepala Dinas Kominfotik NTB, Yusron Hadi menyampaikan, surat pemberitahuan resmi terkait penetapan Wirajaya sebagai tersangka belum diterima Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal.
“Namun perlu saya sampaikan bahwa sesungguhnya Bapak Gubernur sudah mengikuti kasus ini sedari awal beliau menjabat,” kata Yusron, Selasa, 20 Mei 2025.
Yusron menegaskan, terhadap kasus ini Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Dengan tetap menjaga asas praduga tak bersalah.
Namun apabila ke depan terbukti bersalah, tegas Yusron, Gubernur aka langsung mencopot Wirajaya dalam jabatannya sebagai Kepala Biro Perekonomian .
“Setelah ditetapkan secara resmi dan surat pemberitahuan tersebut diterima Gubernur, yang bersangkutan akan membebastugaskan dari jabatannya sebagai Kepala Biro Ekonomi. Dan akan menunjuk pejabat Pelaksana Tugas,” tegas Yusron.
Informasi di lapangan, kepolisian sebelumnya memeriksa Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Direksi Bank NTB Syariah inisial WK.
Mantan Kadis Koperasi dan UMKM NTB ini menjadi terperiksa bersama Mantan Wakil Bupati (Wabup) Sumbawa, DN yang saat itu menjabat sebagai Tata Usaha BPKAD NTB.
Polresta Mataram melakukan penyelidikan kasus ini sejak Januari 2023 lalu. Kemudian, meningkat ke tahap penyidikan pada pertengahan September 2023.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili mengaku, pihaknya telah menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP. Nilainya Rp1,58 miliar. Angka itu berdasarkan dari adanya mark up harga.
Saat pengadaan masker Covid-19 lalu, ada yang menjabat Kepala Dinas (Kadis). Kemudian, Kepala Bidang (Kabid) hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkup Pemprov NTB.
Penetapan tersangka ini setelah penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Mataram melakukan gelar perkara di Polda NTB. (*)