Mataram (NTBSatu) – Sebanyak 11 jabatan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov NTB masih kosong. Saat ini, yang menjabat jabatan-jabatan itu Pelaksana Tugas (Plt).
Adapun 11 OPD tersebut adalah Bappenda, Dinas PMPTSP, Dinas Perhubungan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Kemudian, Biro PBJ, Biro Organisasi, Inspektorat, DLHK, Biro Pemerintahan, dan Dinas ESDM.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, Tri Budiprayitno mengatakan, untuk mengisi jabatan lowong tersebut akan melalui seleksi terbuka. Seleksi akan mulai setelah pembahasan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) OPD lingkup Pemprov NTB selesai.
“(Setelah pembahasan SOTK) baru ada Pansel. Mohon doanya supaya Pansus bisa selesai secepatnya,” kata Yiyit, sapaan Kepala BKD NTB, Selasa, 20 Mei 2025.
Alasan memilih setelah pembahasan SOTK selesai, kata Yiyit, agar bisa sekaligus melakukan seleksi untuk pejabat pada OPD yang akan bergabung tersebut.
Di mana berdasarkan usulan eksekutif, terdapat tujuh OPD yang dipangkas. Di antaranya dua biro dan lima dinas. Usulan ini masih menjadi pembahasan di Pansus SOTK DPRD NTB.
“Itu alasan kita memilih setelah pembahasan SOTK ini selesai,” ujar Yiyit.
Namun, seleksi terbuka ini bisa saja sebelum pembahasan SOTK ini selesai. Tapi, hanya menyisir OPD-OPD yang berpotensi tidak mengalami penggabungan. Misalnya, Biro PBJ, Biro Organisasi, Biro Pemerintahan, Dinas ESDM, Dinas LHK, Dinas Peternakan.
“Itu OPD yang saat ini masih lowong dan diisi Plt. Serta yang tidak akan di-merger,” tuturnya.
Raperda Rampung Minggu Depan
Terpisah, Ketua Pansus SOTK DPRD NTB, Hamdan Kasim memperkirakan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) STOK Perampingan OPD rampung minggu depan.
“Kalau lihat cuaca atau iklim di pembahasan Insyaallah akan cepat selesainya. Kalau bisa selesai besok, besok selesai. Minggu depan, selesai,” ujarnya, Selasa, 20 Mei 2025.
Saat ini, pembahasan SOTK masih pada pemaparan dari semua Kepala OPD yang terdampak penggabungan. Untuk selanjutnya, tanggapan Pansus terkait dengan pemaparan Kepala OPD tersebut.
Yang menjadi sorotan pada pembahasan Raperda Perampingan OPD berkaitan dengan beban kerja.
“Namanya dua dinas digabung jadi satu. Tiga dinas digabung jadi satu, ya tentu beban kerjanya akan lebih besar. Itu yang sebenarnya banyak berkembang,’’ jelasnya. (*)