Mataram (NTBSatu) – Dua terdakwa kurir sabu-sabu 5 kilogram di wilayah Aikmel, Lombok Timur divonis penjara 17 tahun.
Selain itu, majelis hakim PN Selong juga memvonis terdakwa Muhammad Angga Kurniawan dan Hamzanwadi membayar denda Rp15 miliar subsider 6 bulan kurungan badan.
“Terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan melawan hukum. Menerima, menyerahkan narkotika golongan satu yang lebihnya melebihi lima gram,” kata Kasi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo mengikuti ucapan majelis hakim, Rabu, 21 Mei 2025.
Perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurutnya, vonis tersebut berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana sebelumnya, mereka meminta majelis hakim agar menghukum keduanya dengan pidana penjara seumur hidup. Karena itu Kejari Lombok Timur berencana melakukan upaya hukum banding.
“Karena tuntutannya seumur hidup,” jelasnya.
Sementara dari kedua terdakwa, sambungnya, masih pikir-pikir apakah menerima vonis atau melakukan banding.
Sebelumnya, Perwakilan JPU, Muhammad Jouhar Robby berharap, tuntutan itu bisa memberikan rasa keadilan.
“Sekaligus sebagai pesan tegas dan kuat kepada para pelaku kejahatan khususnya narkoba,” katanya.
Dalam persidangan terungkap, kedua terdakwa tertangkap membawa narkoba jenis sabu-sabu. Beratnya 5 kilogram. Terdakwa mengemasnya dalam lima bungkus plastik warna hijau dengan gambar teko dan cangkir.
Kasus ini terungkap berdasarkan penangkapan Tim Sat Resnarkoba Polres Lombok Timur. Polisi menangkapnya di Kecamatan Aikmel pada November 2024.
Saat itu para terdakwa sedang berada di atas kendaraan roda dua. Perkiraannya, harga sabu-sabu yang tersimpan dalam tas tersebut senilai Rp4 miliar.
Jouhar menegaskan, keputusan menuntut seumur hidup ini bentuk komitmen Kejari Lombok Timur mendukung pemerintah memberantas peredaran narkotika.
“Kemudian menjaga agar generasi muda terhindar dari dampak negatif penyalahgunaan narkotika,” ucapnya. (*)