Mataram (NTBSatu) – Dua terdakwa kurir 5 kilogram sabu-sabu di wilayah Aikmel, Lombok Timur dituntut penjara seumur hidup.
Dua terdakwa kurir narkoba itu adalah Muhammad Angga Kurniawan dan Hamzanwadi.
Perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Kejari Lombok Timur, Muhammad Jouhar Robby berharap, tuntutan itu bisa memberikan rasa keadilan.
“Sekaligus sebagai pesan tegas dan kuat kepada para pelaku kejahatan khususnya narkoba,” katanya usai membaca tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Selong, Lombok Timur, Rabu, 7 Mei 2025.
Dalam persidangan terungkap, kedua terdakwa tertangkap membawa narkoba jenis sabu-sabu. Beratnya 5 kilogram. Terdakwa mengemasnya dalam lima bungkus plastik warna hijau dengan gambar teko dan cangkir.
Kasus ini terungkap berdasarkan penangkapan Tim Sat Resnarkoba Polres Lombok Timur. Polisi menangkapnya di Kecamatan Aikmel pada November 2024.
Saat itu para terdakwa sedang berada di atas kendaraan roda dua. Perkiraannya, harga sabu-sabu yang tersimpan dalam tas tersebut senilai Rp4 miliar.
Jouhar menegaskan, keputusan menuntut seumur hidup ini bentuk komitmen Kejari Lombok Timur mendukung pemerintah memberantas peredaran narkotika.
“Kemudian menjaga agar generasi muda terhindar dari dampak negatif penyalahgunaan narkotika,” katanya.
Menurut jaksa, perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)