Mataram (NTBSatu) – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Daerah. Regulasi tersebut mengakibatkan terjadinya pengurangan dana Transfer ke Daerah (TKD).
Berdasarkan aturan tersebut, Pemerintah Pusat memangkas anggaran belanja hingga Rp360 triliun. Dengan rincian, pemangkasan Rp256,1 triliun merupakan efisiensi belanja Kementerian atau lembaga dan Rp50,59 triliun berasal dari transfer ke daerah.
Pemprov NTB akan tegak lurus terhadap aturan tersebut. Dalam penerapannya akan melakukan pemangkasan anggaran yang bersifat seremonial. Termasuk, anggaran perjalanan dinas.
“Termasuk rencana perjalanan saya ke Jeddah bersama Museum NTB. Karena arahannya dari awal seperti itu,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, Lalu Gita Ariadi, kemarin.
Keluarnya aturan tentang efisiensi anggaran ini bertepatan dengan berjalannya roda pemerintahan baru. Perihal itu, Gita memastikan regulasi ini tidak menggangu program prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur NTB terpilih, Lalu Muhamad Iqbal dan Indah Dhamayanti Putri (Iqbal – Dinda).
“Kondisi seperti ini juga pasti dicermati gubernur dan wakil gubernur terpilih. Gubernur dan wakil gubernur pasti punya skala prioritas,” ungkapnya.
Meski dilakukan pemangkasan, lanjut Gita, pihak Pemprov tetap berupaya mencari sumber pendanaan lain untuk mendukung program kepala daerah terpilih. Salah satunya dengan menggerakkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui investasi.
“Semoga pemimpin terpilih bisa menggerakkan para investor. Sehingga, investor-investor yang berencana investasi bisa merealisasikan rencana investasinya di NTB,” harap Mantan Pj. Gubernur NTB ini.
Rincian Pemangkasan Anggaran Pemporv NTB
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Provinsi NTB, Ervan Anwar menyebutkan, dalam menerapkan Inpres tersebut, bakal ada pemangkasan anggaran kegiatan.
“Pemangkasan ini akan kita pada pengurangan dana perjalanan dinas, biaya operasional, serta kegiatan-kegiatan yang bersifat seremonial lainnya,” jelas Ervan.
“Sementara, untuk kegiatan yang sifatnya pokok, seperti gaji pegawai tidak akan mengalami pengurangan,” lanjutnya.
Ervan menyampaikan, pihaknya saat ini tengah bekerja menghitung besaran anggaran yang dipangkas. Ia menekankan, fokus utama pemangkasan anggaran ini bersumber dari perjalanan dinas dan biaya operasional.
Dalam hal efisiensi anggaran, pihaknya mendorong pelaksanaan kegiatan seremonial di lingkungan kantor saja. Tujuannya, untuk mengurangi biaya sewa hotel atau tempat eksternal.
“Untuk kegiatan jangan dulu di hotel, kalau bisa di kantor saja dulu. Ini untuk yang seremonial ya,” ujarnya.
Ia memastikan, belum ada tenggat waktu resmi untuk implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2025 ini. Namun, Pemprov NTB menargetkan agar perubahan tersebut dapat dilaksanakan paling lambat pada saat revisi anggaran di APBD Perubahan.
“Untuk pemangkasannya belum, deadline pemangkasan tidak ada yang penting nanti di perubahan paling lambat pemangkasannya,” pungkasnya. (*)