Ekonomi BisnisHEADLINE NEWS

Dapat SP3, PT Autore Ngotot Lakukan Aktivitas di Perairan Sekaroh Lombok Timur

Blok D Area Budidya

Blok D merupakan area budidaya dari beberapa titik yang ada di kawasan tersebut. PT Autore sendiri mulai menempati kawasan tersebut pada tahun 2011 setelah mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Namun dalam perjalanannya, blok D tersebut berubah menjadi area pariwisata. Sesuai Perda RTRW Provinsi NTB Nomor 5 Tahun 2024.

“Perda tersebut dicantumkan meskipun jadi area pariwisata, namun bisa untuk budidaya dengan alasan tertentu,” bebernya.

Menyoal terkait perizinan, Kuasa Hukum PT Autore, Donal Fariz menyebutkan, pihaknya masih dalam proses mengurus izin di KKP. Oleh KKP, dokumen perizinan tersebut dianggap sudah lengkap. Tinggal menunggu keputusan final.

“Jadi menurut saya PT Autore dokumen perizinannya sudah lengkap, artinya legalitas Autore sudah tuntas dan menurut kami itu sudah sesuai dengan fakta pembayaran pajak kemudian pembayaran retribusi yang selama ini,” kata Fariz.

Sementara di luar itu, ujarnya, jika ada pihak yang mengklaim punya hak atas blok tersebut, maka harus menunjukkan izinnya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita tidak akan melakukan interfensi, kita tidak akan mencampuri urusan perizinan mereka. Sepanjang memang perusahaan lain yang mengklaim punya izin tersebut bisa menunjukkan validitas kelengkapan dokumennya perizinannya,” jelasnya.

Dinas Sebut Belum Ada Izin Resmi

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Muslim menegaskan, pihak PT Autore belum mendapatkan izin resmi dari KKP atas pengelolaan kawasan tersebut.

“Proses pengurusan izin mereka masih berjalan di KKP,” ujarnya.

Namun, sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang RTRW Provinsi NTB, alokasi ruang laut di titik D kini telah berubah menjadi ruang pariwisata.

Kendati demikian, kata Muslim, kegiatan usaha budidaya laut masih dapat mereka lakukan dengan syarat yang pihaknya atur dalam matriks kesesuaian pemanfaatan ruang laut.

“Bukan berarti dia (PT Autore) tidak bisa melakukan usaha budidaya lau, bisa saja. Namun bersyarat. Yang menentukan (syarat) itu adalah pemerintah pusat,” jelasnya. (*)

Laman sebelumnya 1 2
Show More

Muhammad Yamin

Jurnalis Pemerintahan & Politik

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button