Politik

Hamdan Kasim Tegaskan Pengusulan Hak Interpelasi Memenuhi Syarat, Sarankan Pimpinan DPRD NTB Baca Ulang Tatib

Mataram (NTBSatu) – Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD NTB, Hamdan Kasim kembali menegaskan, jika pengusulan hak interpelasi terkait pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemprov NTB oleh 14 anggota dewan beberapa hari lalu, sudah memenuhi syarat dalam Tata Tertib (Tatib).

Penegasan itu menyusul pendapat salah satu Pimpinan DPRD NTB, H. Muzihir yang menyebutkan, pengajuan hak interpelasi tersebut tidak memenuhi syarat. Lantaran, tidak mendapat persetujuan oleh satu fraksi utuh.

Menurut Hamdan, Muzihir keliru dalam menafsirkan Tatib tersebut. Sehingga menyebutkan, pengusulan hak interpelasi tidak memenuhi syarat..

Padahal, kata Politisi Golkar ini, dalam pasal 93, 94, dan 95 Tatib, sudah terang menjelaskan terkait mekanisme pengajuan hak interpelasi. Yaitu, minimal 10 anggota dewan dan lebih dari satu fraksi. Meski itu bukan berasal dari satu fraksi utuh.

Ia menegaskan, walaupun hanya dua atau tiga anggota dewan dari satu fraksi yang mengajukan, tidak menjadi masalah. Sebab, itu sudah merepresentasikan fraksi tersebut.

“Bukan begitu tafsirnya (harus dari satu fraksi utuh, red). Tidak harus satu fraksi utuh yang tanda tangan, itu keliru menurut saya. Perwakilan saja sudah. Karena itu saya menyarankan pimpinan baca ulang Tatib,” tegas Hamdan kepada NTBSatu, Kamis, 23 Januari 2025.

Pengusulan Harus Memiliki Alasan Jelas

Selanjutnya, mengacu pada pasal 93 Ayat (3), dalam mengajukan hak interpelasi, harus jelas alasannya. Misal, kebijakan apa yang akan diinterpelasikan tersebut.

“Terkait itu, semua sudah tertuang dalam surat yang kita ajukan. Apa alasan kita mengajukan hak interpelasi. Dan itu harusnya dibacakan langsung saat rapat paripurna Senin kemarin, untuk mendapat tanggapan,” jelas Hamdan.

Ia berharap, pengajuan hak interpelasi oleh 14 anggota dewan tersebut segera diparipurnakan. Agar segera mendapat keputusan apakah disetujui atau tidak.

Ia juga berharap, agar Pimpinan DPRD NTB tidak membuka ruang untuk menghalangi pengajuan hak interpelasi ini.

“Pokoknya begitu ada paripurna berikutnya, kalau pimpinan tidak bacakan pengajuan hak interpelasi itu, pasti saya akan interupsi,” tuturnya.

Ketua Komisi IV DPRD NTB ini menegaskan, pengajuan hak interpelasi terkait pengelolaan DAK Pemprov NTB sangat urgent. Pasalnya, sudah meresahkan masyarakat. Terutama, dari sisi pengelolaannya.

“Sehingga, kurang penting apa lagi di tengah keresahan masyarakat dengan DAK ini. Apa ini tidak penting namanya kalau sudah meresahkan masyarakat,” pungkas Hamdan. (*)

Show More

Muhammad Yamin

Jurnalis Pemerintahan & Politik

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button