Mataram (NTBSatu) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB, berencana mengajukan hak interpelasi terhadap pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pemprov NTB.
Sebagai informasi, Provinsi NTB mendapatkan jatah Pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada tahun 2024 sebesar Rp1,7 triliun.
“Kita minta hak interpelasi DAK yang masuk di APBD kita. DAK secara keseluruhan, baik dari sektor pendidikan, kesehatan, industri, dan sebagainya,” Kata Anggota DPRD NTB, Hamdan Kasim, Senin, 6 Januari 2025.
Ketua Fraksi Golkar ini menyampaikan, syarat pengajuan hak interpelasi DAK tersebut sudah terpenuhi tinggal menunggu tanda tangan. Selanjutnya, tinggal mengajukan kepada pimpinan. Syaratnya adalah persetujuan minimal 10 anggota dewan dan lebih dari satu fraksi.
“Dari hasil dikusi kami dengan teman-teman dewan, sudah lebih dari satu fraksi dan mencapai 10 anggota lah. Kalau minggu ini sudah selesai tanda tangan, minggu depan sudah bisa kita usulkan ke pimpinan,” jelas Hamdan.
Ketua Komisi IV DPRD NTB berharap, teman-teman dewan mendukung hak interpelasi ini. Supaya bisa mempertanyakan dan meminta keterangan atas pelaksanaan DAK ini.
“Karena cukup meresahkan masyarakat atas kisruh DAK saat ini yang memang sedang jadi pembicaraan,” ujarnya.
Temuan 6 Proyek DAK Bermasalah
Rencana pengajuan hak interpelasi ini muncul akibat temuan masalah pada pembangunan enam proyek sekolah di NTB. Temuan tersebut mencakup tiga sekolah di Lombok Tengah dan Kota Mataram.
“Kejanggalan Dinas Dikbud inilah yang menjadi inspirasi kami sheingga kami perlu mempertanyakan kemana DAK itu. Dan Tidak menutup kemungkinan terjadi hal yang sama dalam pengerjaan proyek menggunakan DAK dari sektor yang lain,” ungkap Hamdan.
Di samping itu, untuk item-item DAK yang sudah masuk ke ranah Aparat Penegak Hukum (APH) tidak diganggu lagi.
“Kalau sudah masuk ke APH sudah kita tidak pertanyakan lagi, itu ranahnya APH lah,” pungkasnya.
Kasus DAK Dikbud NTB ramai jadi perbincangan setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kabid SMK, Ahmad Muslim. Dari tangan tersangka, Polisi menyita uang Rp50 juta sebagai barang bukti OTT. Uang rekanan pelaksana proyek SMKN 3 Mataram.
Jauh sebelum OTT, DAK sudah jadi polemik dan pemberitaan media massa. Betapa tidak, sejumlah kontraktor mengamuk karena kehilangan proyek detik detik terakhir jelang teken kontrak. Padahal mereka sudah menyetor 10 sampai 12 persen untuk uang pelicin.
Dampaknya, sejumlah proyek belum tuntas hingga jelang akhir Desember 2024. Padahal kontrak berakhir 31 Desember. (*)