Lingkungan

Walhi NTB Bakal Gugat Pemerintah atas Kerusakan Lingkungan di Sekotong dan Gili Meno

Mataram (NTBSatu) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) NTB akan menggugat pemerintah, atas kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal di Sekotong, Lombok Barat. Serta, aktivitas pengeboran air milik PT Tiara Citra Nirwana (TCN) di Gili Meno, Lombok Utara.

Direktur Walhi NTB, Amri Nuryadin menegaskan, kedua kasus ini mencerminkan buruknya penegakan hukum lingkungan di wilayah NTB sepanjang 2024.

Dalam Diskusi Refleksi Kerusakan Lingkungan NTB Tahun 2024 pada Senin, 30 Desember 2024, Amri mengkritik pemerintah yang gagal melindungi lingkungan dari kerusakan sistemik.

“Kasus-kasus kerusakan lingkungan ini sudah jelas termasuk dalam kategori kejahatan lingkungan. Namun, penegakan hukumnya nyaris tidak ada. Negara seperti menutup mata, seolah-olah masalah ini bukan prioritas,” ungkapnya.

Amri menambahkan, dampak lingkungan yang timbul dari kedua aktivitas tersebut sangat merugikan masyarakat.

IKLAN

“Kerusakan ini tidak hanya menghancurkan lingkungan hidup, tetapi juga mengancam kehidupan masyarakat sekitar. Ini mencerminkan lemahnya keberpihakan pemerintah terhadap rakyatnya,” tegasnya.

Gugatan Walhi NTB

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023, Walhi memiliki dasar hukum untuk mengajukan gugatan konstitutif terhadap kejahatan lingkungan.

“Kami bisa menempuh jalur perdata atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ini akan dilakukan dengan melibatkan warga terdampak, agar perjuangan mereka lebih terorganisir,” ujar Amri.

Dalam rencana gugatannya, Walhi akan fokus pada dua kasus utama, yakni tambang emas ilegal di Sekotong dan pengeboran air oleh PT TCN di Gili Meno. Menurut Amri, kedua aktivitas ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat sekitar.

“Kami berharap gugatan ini menghasilkan penghentian aktivitas yang merusak lingkungan. Pemerintah harus bertindak tegas terhadap investor yang mengorbankan kelestarian alam demi keuntungan,” katanya.

Kepala Dusun Gili Meno, Masrun juga angkat bicara mengenai dampak pengeboran air di Gili Meno. Tiga Gili masuk sebagai kawasan pengembangan pariwisata nasional, kawasan destinasi dan kawasan prioritas. Tetapi permasalahan air yang seyogyanya hal dasar, masih menjadi Pekerjaan Rumah (PR) yang belum selesai.

“Seharusnya, pengelolaan air bersih dilakukan secara mandiri melalui PDAM, tanpa campur tangan pihak ketiga,” ujarnya.

Masrun juga mengkritik pemerintah yang dinilai lebih memihak kepentingan bisnis, daripada kesejahteraan masyarakat.

“Kalau pemerintah serius, mereka bisa mendorong kemandirian pasokan air bersih tanpa merusak ekosistem. Kami hanya ingin keadilan untuk kebutuhan dasar kami,” tambahnya.

Walhi NTB berharap gugatan ini tidak hanya menghentikan aktivitas merusak, tetapi juga menjadi momentum untuk memperbaiki kebijakan pengelolaan lingkungan di NTB.

Amri menekankan pentingnya perubahan sistemik dalam tata kelola lingkungan hidup, agar kasus serupa tidak terulang.

“Ini bukan hanya soal menghentikan kerusakan, tetapi juga memastikan ada perubahan kebijakan yang memprioritaskan keberlanjutan dan keadilan lingkungan,” pungkas Amri. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button