
Mataram (NTBSatu) – Polisi berkoodinasi dengan penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Wilayah Jabal Nusra, terkait dugaan tambang emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat.
Koordinasi itu untuk mengetahui sampai mana penyidikan yang dilakukan Gakkum. “Sekaligus silaturahmi,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata kepada NTBSatu, Senin, 17 Maret 2025.
Diketahui, kasus tambang Ilegal ini terdapat dua penyidikan. Kepolisian mengusut dengan menggunakan Undang-Undang Minerba. Sementara, Gakkum KLHK menggunakan Undang-Undang terkait Lingkungan Hidup.
“Kebetulan karena lokasi penyidikan di satu titik yang sama,” jelasnya.
Selain itu, kepolisian juga masih menunggu surat balasan dari pihak Imigrasi terkait identitas sejumlah TKA China yang bekerja di tambang tersebut. Nama tenaga kerja asing ada disebut sejumlah saksi dalam BAP-nya.
Ia mengakui, balasan dari Imigrasi memang tidak cepat. “Setelah ada balasan Imigrasi, baru kita melakukan gelar perkara. Memang prosesnya lama (balasan Imigrasi) tidak bisa seminggu atau tiga hari kita minta update,” bebernya.
Lalu Eka memastikan, akan menyelesaikan perkara yang bertempat di Desa persiapan Belongas, Kecamatan Sekotong tersebut.
Amankan Sejumlah Barang Bukti
Kepolisian sebelumnya turun mengecek kondisi tambang. Di sana mereka mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti satu unit alat berat, dua truk, tabung berisi silinder. Kemudian beberapa bahan kimia.
Di tahap penyelidikan, polisi memeriksa sejumlah saksi. Termasuk dari Dinas Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) NTB. Berdasarkan keterangan mereka, lokasi tambang tersebut ilegal. Karena tidak memiliki izin dari Kementerian ESDM.
Eks Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Abisatya Dharma Wiryatmaja menyebut, ada dua lokasi tambang yang TKA China kelola. Pertama di Bukit Lendak Bare. Kedua, di Bukit Lenong, Desa Persiapan Blongas, Kecamatan Sekotong.Â
Sementara, Mantan Kepala Dinas ESDM NTB, Sahdan mendorong langkah kepolisian mengusut tuntas dugaan aktivitas tambang Ilegal di Sekotong.
“Jadi, silakan kepolisian mendalami kasus ini. Supaya tidak ada lagi aktivitas ilegal seperti ini,” ujarnya.
Pihak ESDM NTB, sambung Sahdan, ada yang sudah menghadap kepolisian dan memberikan keterangan. Salah satunya adalah Kabid Minerba. Polisi menanyakan seputar izin yang perusahaan tersebut miliki.
Lebih jauh kepala dinas menjelaskan, aktivitas pertambangan di salah satu wilayah Lombok Barat itu ilegal. Mereka tidak mengantongi izin dari Kementerian ESDM. (*)