Mataram (NTBSatu) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan dua tersangka dugaan korupsi proyek gedung Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau shelter tsunami di Kabupaten Lombok Utara, NTB.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut, dua tersangka tersebut dari penyelenggara negara dan dari pihak Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.
“Kerugian negara untuk perkara tersebut sekitar kurang lebih Rp19 milyar rupiah,” katanya kepada NTBSatu via WhatsApp, Selasa, 9 Juli 2024.
Menyinggung siapa saja tersangka tersebut, Tessa mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih jauh. Pasalnya, tengah menyusul proses penyidikan dan perhitungan kerugian negara masih berproses.
Pengumuman nama-nama tersangka dan perbuatan melawan hukum atau PMH saat penyidikan mereka rasa cukup.
“Pada saat akan ditahan (pengumuman tersangka),” jelas pengganti Ali Fikri ini.
Informasi diperoleh NTBSatu, dua orang yang KPK tetapkan sebagai tersangka yakni, petinggi PT Waskita Karya (Wika) selaku BUMN pelaksana proyek senilai Rp21 Miliar itu.
Satu lagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang saat ini menjadi petinggi salah satu Balai Wilayah Kementerian PUPR di NTB.
Informasi tambahan diperoleh, PPK dan salah satu direktur pada PT Wika sebelumnya dipanggil KPK sebagai tersangka di gedung merah putih. Keduanya mendapat pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka.
Ulasan Gedung Shelter Tsunami
Gedung TES atau shelter tsunami Lombok Utara merupakan proyek dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggungan Bencana (BNPB). Pelaksanaan realisasi pekerjaan melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya NTB.

Sementara pelaksana proyek adalah PT Waskita Karya. Pembangunannya pada Agustus 2014 dengan menelan anggaran Rp21 miliar. Sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pada 16 Juli 2017, proyek gedung dengan daya tampung sekitar 3.000 orang ini telah melalui proses serah terima ke Pemda Lombok Utara. Setelah menerima, Pemda tidak bisa menggunakan gedung sesuai peruntukannya. Dugaannya, gedung itu mangkrak.
Gedung yang bertempat di Jalan Bangsal Baru, Desa Pemenang Barat, Lombok Utara itu mengalami rusak parah pada tahun 2018. Dugaannya akibat gempa 7,0 SR.
Pada tahun 2015 Polda NTB pernah mengusut perkara ini. Dalam proses penyelidikan, kepolisian sempat menggandeng tenaga ahli dari Institut Teknologi Sepuluh November.
Namun, kepolisian mengehentikan pengusutan kasus pada akhir 2016. Alasannya merujuk pada hasil analisa ahli.
Lembaga antirasuah pun kembali mengusut korupsi gedung shelter tsunami tersebut. Di NTB, penyidik KPK telah turun dan memeriksa sejumlah pihak. Salah satunya PKK proyek. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB pada 16 Maret 2023 lalu. (*)