Mataram (NTBSatu) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan aturan untuk masyarakat wajib mengurus izin penggunaan air tanah.
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Dengan tujuan untuk menjaga agar air tanah dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan dan mencegah terjadinya kerusakan air tanah.
Namun, ternyata tidak semua masyarakat atau rumah tangga harus mengajukan izin penggunaan air tanah kepada Kementerian ESDM. Sebab dalam aturannya, rumah tangga yang wajib berizin adalah yang jumlah penggunaan air tanahnya lebih dari >100 m3 per bulan.
Sementara, rumah tangga dengan pemakaian air tanah GBP 100 m3 per bulan tidak memerlukan izin.
“Jangan khawatir, sebagian besar rumah tangga di Indonesia tidak memerlukan izin (penggunaan air tanah). Karena pemakaiannya rata-rata hanya 20-30 m3 per bulannya, jauh di bawah 100 meter kubik per bulan,” jelas Plt, Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid dalam keterangannya, dikutip Selasa, 7 November 2023.
Wafid menjelaskan 100m3 atau 100.000 liter adalah jumlah yang sangat besar. “100 m3 itu setara dengan 200 kali pengisian tandon air dengan volume 500 liter atau setara dengan pengisian 5.000 galon volume 20 liter,” jelasnya.
Pengaturan pemanfaatan air tanah berkapasitas besar ini, kata Wafid, bukanlah hal yang baru. “Aturan terkait penggunaan air tanah dengan debit besar sudah dari dulu ditetapkan, salah satunya diatur pada Undang-Undang Sumber Daya Air yang terdahulu (Undang-undang Nomor 7 tahun 2004),” lanjutnya.
Ia menambahkan, aturan ini dilakukan dalam rangka mengatasi dampak eksploitasi air tanah yang berlebihan yang dapat mengakibatkan menurunnya jumlah cadangan air tanah.
“Sehingga bisa menimbulkan dampak lain terhadap lingkungan, seperti penurunan tanah (land subsidence) dan intrusi air laut,” tandasnya. (JEF)