Hukrim

Satu Pejabat BNI Woha Bima Jadi Tersangka Dugaan Korupsi KUR

Mataram (NTBSatu) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, menetapkan pejabat BNI KCP Woha inisial AR sebagai tersangka dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Iya, benar AR sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bima, Catur Hidayat, Kamis 6 Maret 2025.

Kasus dugaan korupsi KUR jagung pada BNI KCP Woha terjadi tahun 2021 lalu. Akibatnya, muncul kerugian negara sebesar Rp450 juta.

Tersangka AR dalam kasus ini, sambung Catur, berperan meloloskan bahan pengajuan pinjaman KUR dari 9 korban. Ia saat itu menjabat sebagai penyelia pemasaran BNI KCP Woha.

Saat bantuan cair, korban tidak menerima uang pinjaman tersebut. “Uang justru diambil semua oleh seseorang inisial AS,” ungkapnya.

IKLAN

Sebagai informasi, 9 warga Desa Tambe Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima mengajukan kredit dana KUR di BNI KCP Woha pada tahun 2021. Nilainya Rp50 juta.

Namun, mereka tidak pernah mendapatkan uang bantuan. Mereka menyadarinya setelah ada pemberitahuan ketika mengajukan pinjaman di bank lain. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button