Mataram (NTB Satu) – Pada Hari Anak Internasional, 20 November 2023, kemarin, Koalisi Anti Kekerasan NTB yang terdiri dari 20 Organisasi Masyarakat Sipil, termasuk LBH APIK NTB dan LPSDM, bersatu untuk menuntut keadilan bagi korban kekerasan seksual di pondok pesantren (Ponpes) dan satuan pendidikan.
Sidang ke-5 Perkara Pidana Khusus Nomor 124/Pid.Sus/2023/PN.Sel di Pengadilan Negeri Selong menjadi panggung perjuangan, dengan agenda pemeriksaan alat bukti saksi dari Penuntut Umum.
Berita Terkini:
- Pengiriman Sapi Pulau Sumbawa Diendus Ada Pungli, DPRD NTB Desak Lakukan Patroli
- Tanggapi Komisi IV Soal Optimalisasi Smelter, Amman Ajukan Perpanjangan Ekspor Konsentrat
- Cerita Unik di Balik Penunjukan Helmy Yahya dan Bossman Mardigu sebagai Komisaris Bank BJB
- Viral! Ibu-ibu Bercanda Bawa Bom di atas Pesawat Berujung Diturunkan – Terancam Penjara 8 Tahun
Sebagai bagian dari koalisi, Direktur LPSDM Ririn Hayudiani menjelaskan bahwa dukungan mereka adalah untuk memastikan keadilan bagi korban.
“Terutama anak perempuan yang sering kali menghadapi tekanan mental saat menyampaikan pengalaman traumatis mereka,” katanya, Senin, 20 November 2023.
Sidang yang berlangsung tertutup ini melibatkan pemeriksaan saksi dari anak korban dan orangtuanya, didampingi oleh lembaga perlindungan saksi dan korban.