Mataram (NTB Satu) – Pemerintah berhak memutus perjanjian kontrak dengan pihak investor yang membiarkan lahan operasional “menganggur”.
Guru besar hukum bisnis Universitas Mataram (Unram), Prof. Zainal Asikin mengatakan, pemerintah memiliki wewenang memutus perjanjian kontrak dengan para investor.
Sebelumnya, kata Prof Zainal, ada perusahaan yang ingin membangun hotel di Gili Tangkong. Dalam perjanjian kontrak, dia diwajibkan membayar Rp500 juta per tahun.
Berita Terkini:
- Senator Muda Farabi Dukung NTB Jadi Tuan Rumah PON 2028: Momentum Ini Tidak Datang Dua Kali
- Atlet Universitas Hamzanwadi Yad Hapizudin Sabet Emas di Singapore Open 2025
- TGB Datangi Kedubes Vatikan Sampaikan Dukacita Wafatnya Paus Fransiskus
- Real Madrid Siapkan 6 Kandidat Pengganti Ancelotti, Tiga Nama tak Terduga Muncul
Namun, pada tahun berikutnya perusahaan tersebut hanya mampu membayar pajak. “Di tahun kedua, diputus kontraknya,” kata Prof Zainal Asikin, Jumat, 22 September 2023.
Dengan memutus perjanjian tersebut, sambungnya, akan menyelamatkan pemerintah dari potensi kerugian.
“Karena yang namanya nilai aset itu berkembang cepat. Jadi, pemerintah harus cepat juga ambil sikap dengan memutus kontrak dan membuka kompetisi baru,” bebernya.