Mataram (NTB Satu) – Pemerintah berhak memutus perjanjian kontrak dengan pihak investor yang membiarkan lahan operasional “menganggur”.
Guru besar hukum bisnis Universitas Mataram (Unram), Prof. Zainal Asikin mengatakan, pemerintah memiliki wewenang memutus perjanjian kontrak dengan para investor.
Sebelumnya, kata Prof Zainal, ada perusahaan yang ingin membangun hotel di Gili Tangkong. Dalam perjanjian kontrak, dia diwajibkan membayar Rp500 juta per tahun.
Berita Terkini:
- Pemuda Dusun Meang Desak Pemda Lombok Barat Perbaiki Jalan: Jangan Hanya Wacana
- Banyak Jabatan Strategis Kosong, Sekda NTB: Mutasi Sangat Diperlukan
- Potret Buram Dusun Meang: Akses Jalan Buruk di Objek Wisata Terbaik, Warganya Merantau Jadi PMI
- Langkah Akhir Jaksa Jelang Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi LCC
Namun, pada tahun berikutnya perusahaan tersebut hanya mampu membayar pajak. “Di tahun kedua, diputus kontraknya,” kata Prof Zainal Asikin, Jumat, 22 September 2023.
Dengan memutus perjanjian tersebut, sambungnya, akan menyelamatkan pemerintah dari potensi kerugian.
“Karena yang namanya nilai aset itu berkembang cepat. Jadi, pemerintah harus cepat juga ambil sikap dengan memutus kontrak dan membuka kompetisi baru,” bebernya.