Pemerintah Berhak Putuskan Kontrak Investor yang Biarkan Lahan Menganggur
Mataram (NTB Satu) – Pemerintah berhak memutus perjanjian kontrak dengan pihak investor yang membiarkan lahan operasional “menganggur”.
Guru besar hukum bisnis Universitas Mataram (Unram), Prof. Zainal Asikin mengatakan, pemerintah memiliki wewenang memutus perjanjian kontrak dengan para investor.
Sebelumnya, kata Prof Zainal, ada perusahaan yang ingin membangun hotel di Gili Tangkong. Dalam perjanjian kontrak, dia diwajibkan membayar Rp500 juta per tahun.
Berita Terkini:
- Camat Pajo Dompu Bakal Diperiksa Terkait Dugaan Pemerasan Tiga Oknum Jaksa
- Polda NTB: 214 Hektare Lahan di Lombok dan Sumbawa Rawan Terbakar
- Komisi III DPRD Sumbawa Turun Lapangan, Tinjau Kualitas Proyek Irigasi
- Indeks Layanan Publik Sumbawa Mandek, Pemda Pacu 3,00 Target
Namun, pada tahun berikutnya perusahaan tersebut hanya mampu membayar pajak. “Di tahun kedua, diputus kontraknya,” kata Prof Zainal Asikin, Jumat, 22 September 2023.
Dengan memutus perjanjian tersebut, sambungnya, akan menyelamatkan pemerintah dari potensi kerugian.
“Karena yang namanya nilai aset itu berkembang cepat. Jadi, pemerintah harus cepat juga ambil sikap dengan memutus kontrak dan membuka kompetisi baru,” bebernya.



