Pemerintah Berhak Putuskan Kontrak Investor yang Biarkan Lahan Menganggur

Mataram (NTB Satu) – Pemerintah berhak memutus perjanjian kontrak dengan pihak investor yang membiarkan lahan operasional “menganggur”.
Guru besar hukum bisnis Universitas Mataram (Unram), Prof. Zainal Asikin mengatakan, pemerintah memiliki wewenang memutus perjanjian kontrak dengan para investor.
Sebelumnya, kata Prof Zainal, ada perusahaan yang ingin membangun hotel di Gili Tangkong. Dalam perjanjian kontrak, dia diwajibkan membayar Rp500 juta per tahun.
Berita Terkini:
- NTB Masuk 5 Besar Destinasi Pariwisata Ramah Muslim Terbaik 2025
- DPRD Dorong Baznas Sumbawa Inovatif dan Siap Kejar Target ZIS Rp10 Miliar
- Bupati Sumbawa Lantik Pengurus Baznas 2025-2030, Targetkan ZIS Rp10 Miliar per Tahun
- Menkeu Purbaya Ungkap Alasan Pemecatan 26 Pegawai Pajak
Namun, pada tahun berikutnya perusahaan tersebut hanya mampu membayar pajak. “Di tahun kedua, diputus kontraknya,” kata Prof Zainal Asikin, Jumat, 22 September 2023.
Dengan memutus perjanjian tersebut, sambungnya, akan menyelamatkan pemerintah dari potensi kerugian.
“Karena yang namanya nilai aset itu berkembang cepat. Jadi, pemerintah harus cepat juga ambil sikap dengan memutus kontrak dan membuka kompetisi baru,” bebernya.