Mataram (NTB Satu) – Pemerintah berhak memutus perjanjian kontrak dengan pihak investor yang membiarkan lahan operasional “menganggur”.
Guru besar hukum bisnis Universitas Mataram (Unram), Prof. Zainal Asikin mengatakan, pemerintah memiliki wewenang memutus perjanjian kontrak dengan para investor.
Sebelumnya, kata Prof Zainal, ada perusahaan yang ingin membangun hotel di Gili Tangkong. Dalam perjanjian kontrak, dia diwajibkan membayar Rp500 juta per tahun.
Berita Terkini:
- Gubernur NTB Atensi Kasus “Walid Lombok”, Telepon UPTD PPA Minta Beri Perlindungan kepada Korban
- Harga iPhone 13 Turun Mulai Rp3 Jutaan, Tetap Layak Dibeli di Tahun 2025
- RA Kartini dan Islam hingga Bertemu Sang Guru Kiai Sholeh Darat
- Imbas Perampingan OPD, Sejumlah Pejabat Pemprov NTB Dipastikan Kehilangan Jabatan
Namun, pada tahun berikutnya perusahaan tersebut hanya mampu membayar pajak. “Di tahun kedua, diputus kontraknya,” kata Prof Zainal Asikin, Jumat, 22 September 2023.
Dengan memutus perjanjian tersebut, sambungnya, akan menyelamatkan pemerintah dari potensi kerugian.
“Karena yang namanya nilai aset itu berkembang cepat. Jadi, pemerintah harus cepat juga ambil sikap dengan memutus kontrak dan membuka kompetisi baru,” bebernya.