Lombok Timur

Bawaslu Lombok Timur Temukan Pemilih Tak Penuhi Syarat di DPS

Lombok Timur (NTBSatu) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur masih menemukan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2024. 

“Terkait DPS dari beberapa kecamatan yang saya konfirmasi, masih ada data TMS yang masuk,” kata Ketua Bawaslu Lombok Timur, Suaidi Mahsun pada Kamis, 12 September 2024. 

Namun, ia mengaku pihaknya belum tuntas merekapitulasi jumlah pasti TMS tersebut. 

Mahsun juga menyebut, pihaknya menemukan anomali pemilih yang Memenuhi Syarat atau MS tidak masuk pada Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih). Sementara pemilih TMS harus dikeluarkan. 

Ia mengatakan jumlah anomali tersebut sebanyak 650 pemilih. Paling banyak berada di Kecamatan Sikur. 

Mahsun mengaku, pihak Bawaslu telah mengajukan saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur agar segera melakukan pemutakhiran data.

“Supaya menciptakan data pemilih yang akurat. Jangan ada penggunaan hak pilih orang lain di Pilkada 2024 ini,” pintanya.

Adapun yang termasuk dalam daftar pemilih TMS di antaranya meninggal dunia, pemilih ganda, berbeda tempat memilih baik antara desa, kabupaten hingga provinsi. (*) 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button