Lombok Timur (NTBSatu) – Ribuan simpatisan mengantarkan Pasangan Syamsul Luthfi dan Abdul Wahid mendaftarkan diri sebagai Cabup dan Wabup Lombok Timur, Rabu, 28 Agustus 2024. Keduanya kompak mengenakan baju biru dengan peci hitam saat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur.
Pantauan NTBSatu di lokasi, ribuan masyarakat yang sebagian besar santri tumpah ruah dan rela berpanas-panasan di Jalan DR Cipto Mangun Kusumo untuk menunjukkan loyalitas kepada Luthfi-Wahid.
“Ini menjadi menjadi bukti besarnya dukungan kami kepada beliau,” ucap salah satu simpatisan, Maesarah kepada NTBSatu.
Sementara Luthfi dalam pidatonya mengapresiasi dedikasi dan semangat pendukungnya.
“Semua yang kita lakukan saat ini, semoga Allah meringankan jalan menuju masyarakat Lombok Timur yang maju dan lebih harmonis,” kata Luthfi.
Hari ini merupakan hari kedua pendaftaran pasangan calon atau paslon di KPU Lombok Timur, yang berlangsung pada 27-29 Agustus 2024.
Pada hari kedua, terjadwal tiga pasangan calon yang akan mendaftar. Ketiga pasangan calon itu adalah Rumaksi-Sukisman, Luthfi-Wahid, dan Iron-Edwin.
Ketiganya akan mendaftar di hari yang sama secara berurutan. Mulai dari pasangan Rumaksi-Sukisman pukul 08.00 Wita, kemudian pasangan Lutfi-Wahid pukul 10.00 Wita, dan terakhir pasangan Iron-Edwin pukul 14.00 Wita.
Sementara pada hari pertama, tidak ada pasangan calon yang datang mendaftar ke KPU Lombok Timur.
Lalu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan calonnya Suryadi Jaya Purnama (SJP) dan TGH Khairul Fatihin (TGF) akan mendaftar pada Kamis besok.
“PKS rencana mendaftar pada hari terkahir,” ucap Anggota KPU Lombok Timur, Mulyadi.
Mulyadi mengatakan, keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi atau MK tersebut membuka jalan bagi partai yang memenuhi 7,5 persen suara sah pada Pileg lalu bisa mencalonkan kader sendiri tanpa harus melakukan koalisi.
Kondisi ini, sebut Mulyadi, menyebabkan ketidakpastian siapa bakal pasangan calon yang akan berkompetisi. Jika melihat peta koalisi, ada kemungkinan bisa terjadi perubahan pasangan.
“Kita mengakomodir dan menjalankan putusan MK, sehingga parpol yang memenuhi syarat 7,5 persen bisa mencalonkan sendiri,” terangnya. (*)