Lombok Timur

KPU Lombok Timur Ikuti Putusan MK untuk Persyaratan Pemilihan Bupati

Lombok Timur (NTBSatu) – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Lombok Timur mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait persyaratan pasangan calon atau paslon pada Pemilihan Bupati 2024.

Ketua KPU Lombok Lombok Timur, Ada Suci Makbullah menyatakan hal tersebut menjelang pembukaan pendaftaran paslon. Pernyataan itu pun selaras dengan Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 1692 yang terbit pada 23 Agustus 2024 lalu.

“Inti surat edaran itu adalah kita menjalankan keputusan MK. Yaitu dengan menggunakan suara sah dari akumulasi atau keseluruhan suara sah waktu pemilihan DPRD di tingkat kabupaten,” kata Suci, Senin, 26 Agustus 2024.

Artinya, syarat keterwakilan 10 kursi di DPRD Lombok Timur kini tidak lagi berlaku untuk maju di Pemilihan Bupati Lombok Timur.

Melihat perubahan syarat tersebut, Suci memprediksi Pemilihan Bupati Lombok Timur 2024 akan memunculkan lebih dari tiga pasangan calon.

Sementara, ia menyebut pihaknya sudah merampungkan seluruh persiapan pendaftaran paslon. Sekaligus, berkolaborasi dengan sejumlah instansi.

“Misalnya dari kesehatan, pengadilan agama, dari kepolisian. Itu terkait persyaratan calon seperti surat keterangan sehat, bebas pidana, SKCK, dan lainnya,” ucap Suci.

Ia pun berharap, proses pendaftaran berjalan lancar. Adapun, proses pendaftaran paslon akan terlaksana pada 27-29 Agustus 2024. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button