Pendidikan

Pengamat Pendidikan Soroti Aturan Guru PPPK Boleh Jadi Kepsek/Pengawas

Mataram (NTBSatu)Kemendikbudristek mendorong Pemda agar memperbolehkan guru PPPK menjadi kepala sekolah (kepsek) dan pengawas di satuan pendidikan mereka masing-masing.

Keputusan itu memicu ketidakharmonisan di kalangan guru yang menempuh jalur PNS. Sebab, mereka merasa telah mengiktui persyaratan menjadi kepsek yang cukup panjang.

Karena itu, mereka merasa adanya ketidakadilan terhadap keputusan yang memperbolehkan guru PPPK menjadi kepsek dan pengawas.

Dosen sekaligus Pengamat Pendidikan Unram, Ahmad Junaidi turut menyoroti permaslahan ini. Menurutnya, permasalahan tersebut hanyalah persoalan kecil.

Beberapa waktu lalu, Junaidi pernah berbincang dengan orang-orang yang mengetahui permasalahan tersebut. Ia pun menilai, iklim pendidikan di NTB, khususnya di Mataram masih terdapat kesan feodal.

Kesan feodal itu dapat terlihat dari adanya guru dari kalangan PNS yang tidak menerima guru-guru PPPK yang bisa mencalonkan diri sebagai kepsek dan pengawas. Sebab, guru jalur PNS merasa diri mereka perlu menjalani perjalanan panjang untuk mendapatkan jabatan tersebut. Sedangkan, guru jalur PPPK tidak demikian.

Maka, guru jalur PNS berpendapat bahwa guru jalur PPPK tidak dapat ujug-ujug menjadi kepsek atau pengawas.

“Beberapa kepsek merasa bila guru PPPK menjadi calon kepsek, maka itu terlalu instan,” ungkap Junaidi kepada NTBSatu, Rabu, 21 Agustus 2024.

Harus Memenuhi Sejumlah Persyaratan

Junaidi menjelaskan, guru PPPK pun mesti menempuh sejumlah syarat apabila akan dicalonkan sebagai kepsek. Ia menyebutkan, guru PPPK tidak ujug-ujug bisa menjadi kepala sekolah tanpa harus melewati sejumlah persyaratan. Termasuk mendapatkan sertifikat guru penggerak.

Junaidi tidak menampik, keputusan agar guru PPPK bisa menjadi kepsek memang akan memicu ketidakharmonisan. Namun, ia melihat bahwa keputusan tersebut hanyalah masalah kecil.

Junaidi pun tidak menolak guru PPPK dapat dicalonkan sebagai kepsek. Sebab, baik guru PNS maupun guru PPPK mesti sama-sama melewati sejumlah persyaratan bila ingin tercalonkan sebagai kepsek.

Oleh karena itu, baik guru PNS maupun guru PPPK, mesti sama-sama melewati sejumlah hal bila ingin mencalonkan diri sebagai kepsek. Terlebih, guru PPPK pun masuk kategori ASN, bukan honorer.

Junaidi menilai keputusan itu sebagai pemerintah yang ingin memberikan kesempatan yang sama terhadap seluruh guru. Ia menyarankan agar guru jalur PNS yang telah menempuh persyaratan menjadi kepsek, tidak perlu sedih dengan adanya peraturan baru ini.

“Sebab, guru PPPK pun mesti melewati sejumlah hal bila ingin tercalonkan sebagai kepsek,” tandas Junaidi. (*)

Show More

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button