BERITA LOKALPemerintahan

Pemprov NTB Mulai Alokasikan Gaji 13 untuk PNS Mulai 3 Juni 2024

Mataram (NTBSatu) – Pemprov NTB akan mulai mengalokasikan gaji 13 bagi PNS pada Senin, 3 Juni 2024. Pj. Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi mengaku bahwa pihaknya telah mempersiapkan segala kebutuhan yang menyangkut gaji 13 bagi ASN.

“Soal gaji 13, tentu terdapat ketentuan-ketentuan. Kami telah berpikir keras agar gaji 13 tetap ada di tengah situasi anggaran yang terbatas,” ungkap Gita, Minggu, 2 Juni 2024.

Karena telah diikat oleh aturan, Pemprov NTB akan mempersiapkan gaji 13 dengan sebaik-baiknya. Soal berapa besaran alokasi gaji 13, Gita tidak hapal secara mendetail.

“Yang jelas, kami sudah mempersiapkan,” terang Gita.

Mengenai waktu pencairan, Pemprov NTB akan menyesuaikan diri dengan instruksi pemerintah pusat, yaitu tanggal 3 Juni 2024.

“Kebutuhan gaji 13 biasanya supaya anak-anak dari ASN dan P3K dapat melanjutkan pendidikan. Saya mengharapkan agar segalanya tersedia, sesuai dengan waktu yang dibutuhkan,” tandas Gita.

Jadwal pencairan gaji 13 ditetapkan mulai 3 Juni 2024 untuk pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI/Polri. Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Sementara itu, untuk pencairan gaji 13 PNS dan TNI/Polri juga ditetapkan pada bulan Juni 2024 mendatang.

Besaran pencairan gaji 13 tahun 2024 ditetapkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2024. Komponen tersebut, terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.

Bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus dari pejabat negara, maka gaji ketiga belas dibayarkan 1 (satu) yang nilainya paling besar. Sementara itu, bagi pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka pencairan gaji 13 dibayarkan keduanya. Gaji pokok adalah komponen utama untuk gaji 13. Besaran gaji pokok pensiunan PNS pada 2024 telah dinaikkan 12 persen.

Penetapan kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen ini tertuang dalam PP No. 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, menggantikan peraturan sebelumnya yakni PP Nomor 18 tahun 2019. Pencairan gaji 13 PNS tahun ini akan dibayarkan 100 persen. (GSR)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button