Mataram (NTBSatu) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat sebanyak 30 petugas pengawas Pemilu meninggal dunia, terhitung sejak masa pemungutan suara hingga Senin, 26 Februari 2024.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja mengatakan petugas pengawas Pemilu itu termasuk pengawas tempat pemungutan suara (TPS), Panitia pada tingkat Kelurahan atau desa hingga Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
“Sampai hari ini kan kita hitung, karena kan masa jabatannya sampai dengan hari ini aja. Saya harus cek, sampai minggu ini ada penambahan dua, jadi sekitar 2 atau berarti sekitar 30 orang (meninggal),” kata Bagja, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024.
Dari hasil evaluasi, penyebab meninggal dunia sejumlah petugas pengawas Pemilu berkaitan dengan kelelahan.
“Evaluasinya karena kelelahan. Mengingat jam kerja mereka cukup tinggi, namun kita akan cek kembali,” sambungnya.
Hingga kini, Bawaslu masih melakukan pendataan terhadap sejumlah petugas yang menghembuskan nafas terakhir saat menjalankan tugasnya mengawal pesta demokrasi ini.
Berita Terkini:
- Survei Sitti Rohmi, Doktor Zul dan Lalu Iqbal, Siapa yang Unggul?
- Hadiri Program Sosialisasi Dinsos Kota Bima, Aji Rum: Pemberdayaan Masyarakat Kurangi Angka Kemiskinan
- Pembentukan BLUD di Puskesmas Diharap Perbaiki Sistem Layanan Kesehatan di Kota Bima
- Rakor Teknis Percepatan Penanggulangan TBC Asisten 1 Ikut Hadir
“Tergantung nanti dari akta kematian, ada yang sudah diberikan ada yang kemudian juga ada yang belum karena proses administrasi,” ucap Bagja.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) pada Sabtu, 24 Februari 2024, jumlah petugas pemilu meninggal dunia tercatat sebanyak 114 orang.
Berikut ini sebaran jumlah petugas Pemilu yang meninggal dunia berdasarkan kelompok, di antaranya:
- Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) = 58 orang
- Perlindungan masyarakat (Linmas) = 20 orang
- Petugas = 12 orang
- Saksi = 9 orang
- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) = 6 orang
- Panitia Pemungutan Suara (PPS) = 3 orang
Sedangkan berdasarkan usia, empat petugas berumur 17 s.d 20 tahun, 7 petugas berumur 21 s.d 30 tahun, 19 petugas berumur 31 s.d 40 tahun, 30 petugas berumur 41 s.d 50 tahun, 34 petugas bermur 51 s.d 60 tahun, dan empat petugas berumur di atas 60 tahun. (STA)