HEADLINE NEWSPolitik

Pengamat: Putusan MK Angin Segar untuk Gasman, Pilgub NTB Berpeluang 4 Pasangan

Mataram (NTBSatu) – Pengamat menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan syarat dukungan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, membawa angin segar untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) NTB. Pasangan Lalu Gita Ariadi – Sukiman Azmy (Gasman), bisa bernafas lega karena tak perlu susah-susah mencari dukungan 13 kursi partai parlemen. Bahkan prediksinya, akan ada empat paslon tampil dalam Pilgub NTB .

“Pilkada hampir saja membeku. tapi sekarang cair kembali,” kata pengamat politik dan kebijakan publik, Adhar Hakim kepada NTBSatu, Selasa 20 Agustus 2024.

Pasangan yang sudah hampir pasti mendaftar ke KPU adalah Lalu Muhammad Iqbal – Indah Dhamayanti Putri (Iqbal – Dinda), Zulkieflimansyah – Suhaili FT (Zul-Uhel) dan Rohmi Djalilah – Musyafirin (Rohmi-Firin). Jika formasi empat pasangan calon, artinya pasangan Gasman masuk arena pertarungan jika mampu memanfaatkan peluang putusan MK dengan mendapatkan 8,5 persen suara sah parpol.

“Jika ini jadi empat pasang calon, maka harus disambut menggembirakan sebagai bagian dari proses demokrasi. Ini juga memberikan peluang pilihan kepada masyarakat,” ujar Pendiri Lembaga Riset dan Konsultan Kebijakan Publik, Policy Plus ini.

MK sebelumnya mengubah isi Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016. Dalam Pasal 40 ayat 1 sebelumnya, calon kepala daerah boleh mendapat dukungan partai yang memperoleh 25 persen suara dari total kursi parlemen. Namun dalam putusan MK tadi pagi, ayat 1 putusan menyebutkan, pasangan calon boleh mendapat dukungan dari partai atau gabungan dari partai politik non parlemen, asalkan memenuhi ketentuan persentase suara antara 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen.

Putusan MK ini menurut Adhar memiliki sifat self executing, sehingga KPU dapat langsung menerapkan dalam teknis penyelenggaraan Pemilu. Bukan non self executing yang dapat dieksekusi dengan syarat-syarat tertentu.

Peluang Gasman tampil di Pilgub NTB

Dalam konteks Pilgub NTB, pasangan Gasman hanya butuh 8,5 persen suara sah partai pendukung untuk modal mendaftar ke KPU. Gasman bahkan berpeluang membuat partai pengusung kocok ulang dukungan dan beralih ke duet birokrat dan politisi ini.

“Saya dengar, ada dua partai yang bisa ditarik dukungannya. Dan menurut saya, itu sudah memenuhi syarat 8,5 persen suara itu,” ujar Adhar.

Keluarnya putusan MK tersebut sekaligus menjadi alat uji bagi pasangan Gasman untuk bertarung pada Pilgub NTB, sekaligus jadi edukasi politik dan hukum bagi semua pihak untuk membaca dinamika dan eskalasi politik masa mendatang.

Informasi diperoleh, Gita Ariadi disebut sebut akan memperoleh dukungan Nasdem dan PBB. Total suara dua parpol tersebut 331.274. Jika menggunakan formulasi 8,5 persen dari total 3.086.799 suara sah, menjadi 224.000 suara. Artinya, lebih dari cukup untuk memperoleh dukungan suara sah parpol.

Jika pasangan Gasman Terwujud, maka peta politik NTB berubah. Gita Ariadi asal Lombok Tengah, akan bertarung dengan calon lain asal daerah sama, seperti Lalu Muhammad Iqbal dan Suhaili FT. Namun faktor kekuatan elektoral Gita, akan didukung Sukiman Azmy di Lombok Timur. Purnawirawan TNI yang juga politisi ini, punya pengalaman menang dua periode Pemilihan Bupati Lombok Timur. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button