Lalu Gita Dilantik Jadi Dosen IPDN, Beredar Asisten II Faozal Ditunjuk Jadi Plh Sekda

Mataram (NTBSatu) – Lalu Gita Ariadi resmi beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebagai dosen di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budi Prayitno mengatakan, Lalu Gita dilantik menjadi dosen IPDN mulai pukul 13.30 WIB di Gedung F Kemendagri, Selasa, 24 Juni 2025.
“Miq Gita dilantik sebagai dosen IPDN hari ini. Kan kemarin saya bilang insyaAllah pekan ini, dan alhamdulillah hari ini,” ujarnya, Selasa, 24 Juni 2025.
Usai Gita dilantik, secara resmi jabatan Sekda akan mengalami kekosongan. Sehingga perlu penunjukan Pelaksana Harian (Plh).
Informasi yang beredar, terutama di Instagram Rumah Sakit H. L. Manambai Abdulkadir, Kabupaten Sumbawa, nama Asisten II Setda NTB, Lalu Moh. Faozal menjadi Plh Sekda.
Namun mengenai informasi itu, Yiyit, sapaan Kepala BKD NTB menegaskan, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal belum merekomendasikan siapa nama yang akan menjabat Plh Sekda.
“Perintah beliau (Asisten II) masih sebagai kapasitas Asisten II, terkait dengan masalah ekspor jagung memang Asisten II, sabar saja,” katanya.
Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga NTB ini menyatakan, hingga hari ini, Lalu Gita masih berstatus sebagai Sekda.
“Maka setidak-tidaknya besok sudah ada penunjukan Gubernur menerbitkan semacam SK untuk menunjuk Plh Sekda,” terangnya.
Sebagai informasi, setelah Gita berhenti, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal akan menunjuk Plh Sekda untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
Setelah Plh kurang lebih selama 15 hari, gubernur akan mengusulkan nama ke Kemendagri untuk menjadi Penjabat (Pj) Sekda. Baru setelah itu penunjukan Sekda definitif melalui seleksi terbuka.
“Pak gubernur akan melakukan seleksi terbuka untuk memilih sekda definitif,” terang Yiyit.
Mengenai kapan seleksi terbuka, Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga NTB ini tidak membeberkannya. “Belum (seleksi terbuka), kita tunggu saja waktunya,” pungkasnya. (*)