Mataram (NTBSatu) – Kemendikbudristek dorong Pemda untuk memperbolehkan guru PPPK menjadi kepala sekolah (kepsek) dan pengawas. Mereka akan menjadi kepsek dan pengawas di satuan pendidikan daerahnya masing-masing.
Kepala Dinas Dikbud NTB, Aidy Furqan pun mendukung kebijakan tersebut, asalkan guru PPK memenuhi kriteria. Meski demikian, guru PPPK tidak cukup hanya memiliki syarat formal untuk menjadi kepsek atau pengawas di NTB.
Apabila guru PPPK memenuhi kriteria, seperti pangkat dan golongan sesuai serta memiliki sertifikat, maka pada saatnya bisa bertugas sebagai kepsek dan pengawas. Namun, guru PPPK tersebut juga harus memiliki jiwa kepemimpinan di sekolah. Guru PPPK maupun ASN bisa menjadi kepsek atau pengawas yang penting memenuhi kriteria.
“Saya juga melakukan observasi lingkungan terutama dalam kepemimpinannya,” ujar Aidy, Minggu, 18 Agustus 2024.
Menurut Aidy, secara kompetensi, kemampuan, atau pengetahuan guru di NTB relatif cukup baik. Namun, untuk memimpin sekolah, butuh kepemimpinan yang baik.
“Kalau secara kompetensi, kemampuan, pengetahuan, tidak kurang-kurang guru di NTB. Akan tetapi, memimpin sekolah itu membutuhkan skill kepemimpinan,” ujarnya.
Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Dikbud NTB, Nur Ahmad menjelaskan, guru PPPK di NTB berpeluang menjadi kepala sekolah dan pengawas.
“Jika ASN PPPK memenuhi persyaratan lainnya sesuai dengan Permendikbud maupun Permenpan RB, maka bisa. Itu yang mengatur hal tersebut, maka bisa yang bersangkutan menjadi kepsek atau pengawas,” jelas Nur Ahmad.
Kemendikbudristek Beri Karpet Merah
Sebelumnya, Direktur Jenderal GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani memberi karpet merah untuk guru. Ia juga mempersilakan kepada dinas pendidikan untuk mengangkat mereka menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah.
Langkah tersebut menurut Nunuk, sebagai salah satu upaya pemerintah. Terutama dalam memperjuangkan kesejahteraan dan memberi perlindungan terhadap guru yang berstatus PPPK.
“Hanya saja tidak bisa langsung ketika baru menjadi PPPK langsung diangkat. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi terlebih dahulu,” ujar Nunuk.
Salah satu kriterianya adalah mempunyai kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi. Kriteria berikutnya, yaitu guru PPPK harus mempunyai sertifikasi pendidik dan sertifikat Calon Kepala Sekolah (CKS) atau guru penggerak.
Selain itu, pengangkatan guru PPPK yang akan menjadi kepala sekolah dan pengawas harus memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama. Kriteria lainnya adalah harus memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah baik selama dua tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.
Di samping itu, guru PPPK harus juga memiliki pengalaman manajerial paling singkat dua tahun, baik itu di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan atau komunitas pendidikan. (*)