Mataram (NTBSatu) – Kemendikbudristek melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) memperbolehkan dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota untuk mengangkat guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi kepala sekolah dan pengawas.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani saat kunjungan kerja ke Kalimantan Tengah, dikutip dari keterangan resminya yang diterima NTBSatu, Selasa, 26 Maret 2024.
“Bagi guru yang berstatus PPPK, Kemendikbudristek memberi karpet merah kepada dinas pendidikan untuk mengangkat mereka menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah,” ujarnya.
Langkah tersebut ditekankannya, sebagai salah satu upaya pemerintah dalam memperjuangkan kesejahteraan dan memberi perlindungan terhadap guru yang berstatus PPPK.
“Hanya saja tidak bisa langsung ketika baru menjadi PPPK langsung diangkat. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi terlebih dahulu,” ungkap Nunuk.
Berita Terkini:
- DPP IKADIN Minta Bawaslu Perketat Pengawasan ASN dan Money Politics, Soroti Penyelesaian Kasus Pilkada Bima
- Tim BKC Amankan 12.776 Batang Rokok Ilegal di Kota Mataram
- Sasar 11 Titik Lokasi di Lombok Tengah, Tim BKC Ilegal Tertibkan 3.660 Batang Rokok dan 2,1 Kilogram TIS
- Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Diskominfo Mataram Terbitkan 740 TTE Tersertifikasi
Salah satu kriterianya adalah mempunyai kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
“Kriteria berikutnya, yaitu guru PPPK harus mempunyai sertifikasi pendidik dan sertifikat Calon Kepala Sekolah (CKS) atau guru penggerak,” jelas Nunuk.
Selain itu, guru PPPK yang akan diangkat menjadi kepala sekolah dan pengawas harus memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama.
“Kriteria lainnya adalah harus memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah ‘baik’ selama dua tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian,” lanjut Nunuk.
Termasuk, harus juga memiliki pengalaman manajerial paling singkat dua tahun. “Baik itu di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan atau komunitas pendidikan,” tandas Nunuk. (JEF)