Mataram (NTBSatu) – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengakui proses pengecekan Gedung Tempat Evakuasi Sementara (TES) shelter tsunami di Lombok Utara, untuk membandingkan gambar rancangan dengan fisik bangunan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pengecekan fisik bangunan pada Kamis, 8 Agustus 2024 lalu dilakukan secara visual. Penyidik membandingkan kualitas gedung antara riil di lapangan, dengan gambar dalam dokumen lelang.
“Pengecekan tingkat kerusakan, optimalnya penggunaan pasca serah terima, dan lain-lain,” katanya kepada NTBSatu melalui pesan WhatsApp, Jumat, 9 Agustus 2024.
Selain itu,tujuan pengecekan fisik juga untuk memperdalam kerugian negara yang ditengarai mencapai Rp19 miliar.
Tidak hanya penyidik antirasuah, sejumlah pihak juga turun memantau kondisi gedung yang bertempat di Desa Pemenang Barat, Kecamatan Pemenang tersebut.
“Pihak auditor yang melakukan perhitungan KN, Waskita Karya, Satker Kementerian PU, dan BPBD Lombok Utara,” sebutnya.
Tessa kembali menyebut, pengecekan fisik gedung shelter tsunami pernah pihaknya lakukan pada tahun 2023 bersama tim ahli.
“Perlu kami sampaikan juga bahwa KPK sendiri bersama ahli pernah melakukan pengecekan bangunan tersebut pada tahun 2023,” ungkap pengganti Ali Fikri ini.
Pantauan NTBSatu di lokasi, setidaknya 11 orang mendatangi gedung yang bertempat di Desa Pemenang Barat, Kecamatan Pemenang itu sekitar pukul 09.36 Wita.
Penyidik KPK dan perwakilan BPKP mendapat pendampingan dari Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Lombok Utara, M. ZaldyRahardian.
“Iya, hari ini saya mendampingi penyidik,” katanya kepada wartawan kemarin.
Zaldy mengaku, pendampingan serupa pernah ia lakukan pada tahun 2023 lalu. Bedanya, saat itu lembaga antirasuah turun mengecek lengkap dengan alat bangunan.
Sesampainya di lokasi, penyidik lembaga antirasuah jalan berkeliling di dalam area gedung berwarna merah muda tersebut. Sementara beberapa orang lainnya mengamati kondisi gedung. Satu orang nampak mengeluarkan laptop.
Pengecekan fisik gedung shelter tsunami sekitar dua jam. Pemeriksaan bangunan berakhir sekitar pukul 11.11 Wita. Satu per satu penyidik meninggalkan area tandatangan.
Ulasan Kasus Gedung Shelter Tsunami
Gedung TES atau shelter tsunami Lombok Utara merupakan proyek dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggungan Bencana (BNPB). Yang merealisasikan pekerjaan adalah Direktorat Jenderal Cipta Karya NTB.
Sementara pelaksana proyek adalah PT Waskita Karya. Pembangunannya pada Agustus 2014 dengan menelan anggaran Rp21 miliar. Sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pemda Lombok Utara menerima proyek gedung dengan daya tampung sekitar 3.000 orang ini Pada 16 Juli 2017.
Namun setelah menerima, Pemda tidak bisa menggunakan gedung tidak sesuai peruntukannya. Dugaannya, gedung mangkrak.
Gedung yang bertempat di Jalan Bangsal Baru, Desa Pemenang Barat, Lombok Utara itu mengalami rusak parah pada tahun 2018. Dugaannya akibat gempa 7,0 SR.
Pada tahun 2015, Polda NTB pernah mengusut perkara ini. Dalam proses penyelidikan, kepolisian sempat menggandeng tenaga ahli dari Institut Teknologi Sepuluh November.
Namun, kepolisian mengehentikan pengusutan kasus pada akhir 2016. Alasannya, merujuk pada hasil analisa ahli.
Lembaga antirasuah pun kembali mengusut korupsi gedung shelter tsunami tersebut. Hasilnya, penyidik KPK telah turun dan memeriksa sejumlah pihak. Salah satunya PPK proyek.
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB pada 16 Maret 2023 lalu. (*)