HEADLINE NEWSHukrimKota Bima

Mantan Wali Kota Bima Bakal Ajukan Kasasi Gegara Divonis Bayar Uang Pengganti Rp1,4 Miliar

Mataram (NTBSatu)Mantan Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi bakal mengajukan kasasi setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) NTB memvonisnya membayar uang pengganti Rp1,4 miliar, dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.

Penasihat hukum Muhammad Lutfi, Abdul Hanan mengatakan, pihaknya mengajukan kasasi karena merasa keberatan dengan putusan PT NTB beberapa waktu lalu.

Menurutnya, vonis hakim tingkat banding bertentangan dengan isi Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-004/J.A/11/1993 Tahun 1993 tentang penyusunan surat dakwaan jaksa penuntut umum pada persidangan.

“Kami berencana mengajukan kasasi, hal ini akan kami bicarakan lebih lanjut dengan klien,” katanya kepada NTBSatu, Kamis, 8 Agustus 2024.

Hakim pengadilan tingkat pertama sebelumnya menyatakan, dakwaan tentang penerimaan gratifikasi tersebut tidak tersusun secara sistematis dan benar.

Karena itu, wajar majelis hakim pengadilan tingkat pertama tidak mempertimbangkan dakwaan jaksa penuntut umum.

“Jadi, kalau misal hakim enggak mau pakai dakwaan secara sistematis, tentu nantinya jaksa penuntut umum membuat dakwaan serampangan, sesuka-sukanya,” tegasnya.

Selain itu, Hanan melihat tidak ada fakta yang mengungkap jelas tentang Muhammad Lutfi menerima uang atau barang dari saksi-saksi. Baik sejak awal hingga akhir persidangan.

“Klien kami ini memang tidak pernah bersentuhan dengan saksi-saksi, apalagi dalam proyek, itu tidak bisa dibuktikan jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Mataram,” bebernya.

Saat ini, penasihat hukum masih menunggu salinan putusan banding dari pihak pengadilan sebelum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Sebagai informasi, hakim PT NTB memvonis Mantan Wali Kota Bima itu membayar uang pengganti Rp1,4 miliar subsider satu tahun kurungan pengganti. Selain itu, memvonis 7 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button