
Mataram (NTBSatu) – Perlawanan Mantan Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi tak membuahkan hasil. Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasinya. Ia tetap dipenjara selama 7 tahun.
“Perkara telah diputus. Sedang dalam proses minutasi oleh Majelis,” isi status putusan perkara kasasi Muhammad Lutfi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung RI.
Dengan begitu, suami Eliya Alwaini dijatuhi pidana hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti denda.
Hakim tingkat banding juga menjatuhkan Wali Kota Bima periode 2018-2022 itu membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp1,4 miliar subsider 1 tahun kurungan pengganti.
Menanggapi itu, penasihat hukum Lutfi, Abdul Hanan menyebut pihaknya menghormati putusan kasasi tersebut.
“Kami menghormati putusan kasasi ini, kami menunggu petikan putusannya,” ucapnya.
Abdul Hanan mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, menyusul ia belum menerima putusan kasasi tersebut.
“Kami belum dapatkan petikan putusan atau pemberitahuan dari pengadilan, jadi belum bisa kami berikan tanggapan,” ujarnya.
Sementaram, Humas Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Lalu Moh. Sandi Iramaya mengatakan, pihaknya belum menerima pelimpahan dari Mahkamah Agung RI.
“Untuk putusan kasasi (Muhammad Lutfi), belum Pengadilan Negeri Mataram terima. Tetapi, di SIPP informasinya masih pengiriman berkas kasasi,” kata Sandi.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi NTB pada Rabu, 7 Agustus 2024 mengubah putusan PN Tipikor Mataram dengan menyatakan terdakwa terbukti melanggar dakwaan kesatu dan kedua penuntut umum.
Dalam putusan banding, hakim menjatuhi hukuman Mantan Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi dengan penjara 7 tahun penjara. Kemudian denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti denda.
Selain itu membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp1,4 miliar subsider 1 tahun kurungan pengganti. (*)