HEADLINE NEWSHukrim

Melawan Lagi, Mantan Wali Kota Bima Ajukan Kasasi

Mataram (NTBSatu) – Mantan Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi mengajukan kasasi buntut majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) NTB menjatuhkan terdakwa membayar uang pengganti Rp1,4 miliar, dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa.

Penasihat hukum Muhammad Lutfi, Abdul Hanan menyebut, salah satu alasannya pengajuan kasasi adalah karena pertimbangan PT NTB Nomor: 19/PID TPK/2024/PT MTR tanggal 6 Agustus tidak adil dan tidak sesuai fakta persidangan.

Menurutnya, vonis hakim tingkat banding yang bertentangan dengan isi Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-004/J.A/11/1993 Tahun 1993 tentang penyusunan surat dakwaan jaksa penuntut umum pada persidangan.

“Sudah kami ajukan kasasi waktu 19 Agustus kemarin,” kata Hanan kepada NTBSatu, Senin, 26 Agustus 2024.

Hakim pengadilan tingkat pertama sebelumnya menyatakan, dakwaan tentang penerimaan gratifikasi tersebut tidak tersusun secara sistematis dan benar. Karena itu, menurutnya, wajar majelis hakim pengadilan tingkat pertama tidak mempertimbangkan dakwaan jaksa penuntut umum.

Selain itu, Hanan melihat tidak ada fakta yang mengungkap jelas tentang Muhammad Lutfi menerima uang atau barang dari saksi-saksi. Baik sejak awal hingga akhir persidangan.

Kaitannya dengan uang Rp40 juta, itu merupakan pinjaman terdakwa kepada Muhammad Makdis, ipar istri Lutfi, Elliya Alwaini. Kemudian, pinjaman Istri terdakwa, Eliya ke Muhamad Makdis sebesar Rp500.

“Itu juga masuk dalam poin pertimbangan dalam kasasi kami,” jelas Hanan.

Tanggapan KPK

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kelik Trimargo membenarkan adanya pengajuan kasasi dari Mantan Wali Kota Bima itu.

“Iya, terdakwa Muhammad Lutfi ajukan kasasi, tapi Jaksa KPK belum ajukan kasasi,” ungkapnya kepada NTBSatu.

Sementara, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengaku, belum mendapatkan informasi dari jaksa penuntut umum apakah pihaknya akan mengajukan kasasi atau tidak.

“Ditanyakan PIC penuntunnya dulu,” singkatnya melalui pesan WhatsApp siang ini. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button