Mataram (NTBSatu) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi vonis majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) NTB terhadap mantan Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi agar membayar uang pengganti Rp1,4 miliar.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya saat ini masih mempelajari putusan banding majelis hakim sebelum menyatakan kasasi atau tidak.
“Untuk saat ini JPU masih menunggu petunjuk pimpinan pimpinan untuk langkah hukum selanjutnya. Sebagaimana laporan putusan yang disampaikan penuntut umum kepada pimpinan,” katanya kepada NTBSatu tidak lama ini.
Menyinggung apakah ada penambahan tersangka, pengganti Ali Fikri ini mengaku belum menerima informasi.
“Belum ada info terkait hal tersebut,” jelasnya.
Rencana Ajukan Kasasi
Sebelumnya, Penasihat hukum Muhammad Lutfi, Abdul Hanan mengatakan, pihaknya berencana mengajukan kasasi karena merasa keberatan dengan putusan PT NTB beberapa waktu lalu.
Menurutnya, vonis hakim tingkat banding yang bertentangan dengan isi Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-004/J.A/11/1993 Tahun 1993 tentang penyusunan surat dakwaan jaksa penuntut umum pada persidangan.
“Kami berencana mengajukan kasasi, hal ini akan kami bicarakan lebih lanjut dengan klien,” katanya kepada NTBSatu, Kamis, 8 Agustus 2024.
Hakim pengadilan tingkat pertama sebelumnya menyatakan, dakwaan tentang penerimaan gratifikasi tersebut tidak tersusun secara sistematis dan benar.
Karena itu, wajar majelis hakim pengadilan tingkat pertama tidak mempertimbangkan dakwaan jaksa penuntut umum.
“Jadi, kalau misal hakim enggak mau pakai dakwaan secara sistematis, tentu nantinya jaksa penuntut umum membuat dakwaan serampangan, sesuka-sukanya,” sebut Hanan.
Selain itu, penasihat hukum melihat tidak ada fakta yang mengungkap jelas tentang Muhammad Lutfi menerima uang atau barang dari saksi-saksi. Baik sejak awal hingga akhir persidangan.
Saat ini, penasihat hukum masih menunggu salinan putusan banding dari pihak pengadilan sebelum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi NTB menjatuhkan vonis agar Muhammad Lutfi membayar uang pengganti Rp1,4 miliar subsider satu tahun kurungan pengganti. Selain itu, memvonis 7 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. (*)