Tersangka Kematian Brigadir Esco Melawan, Polisi Bentuk Tim Khusus

Mataram (NTBSatu) – Dua pasangan suami istri (pasutri), tersangka dugaan pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Pasutri itu adalah H. Saiun dan Hj. Nuraini, yang juga keluarga Brigadir Rizka Sintiyani sekaligus istri Brigadir Esco. Mereka melawan langkah penyidik Polres Lombok Barat mengenai penetapan keduanya sebagai tersangka.
“Sidang perdana praperadilan pada Jumat, 31 Oktober 2025 atas nama Saiun dan Nuraini,” kata Humas PN Mataram, Lalu Moh Sandi Iramaya membenarkan pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Melansir laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram, perkara tersebut terdaftar dengan nomor: 14/Pid.Pra/2025/PN Mtr pada Rabu, 22 Oktober 2025. Dalam perkara ini, Polres Lombok Barat tercatat sebagai pihak termohon.
Kuasa hukum kedua pemohon, Lalu Arya Sukma Gunawan menilai, penetapan tersangka terhadap Saiun dan Nuraini sarat kejanggalan. Juga tidak didukung alat bukti yang relevan.
Ia menyebut, secara akademis maupun prosedural, penetapan tersangka terhadap kedua kliennya perlu diuji keabsahannya.
“Dalam pemeriksaan, tidak pernah diperlihatkan alat bukti yang relevan terhadap klien kami, tetapi tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Arya.
Penyidik, menurutnya, belum pernah menjelaskan secara jelas peran maupun motif kedua kliennya dalam kasus tersebut. Padahal, Pasal yang penyidik sangkakan yakni Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana.
“Apa perannya?, Kenapa sampai motifnya seperti itu?m Tidak pernah ada penjelasan oleh kepolisian,” sentilnya.
Arya menilai ada ketidakkonsistenan dalam penetapan pasal tersebut. Menurutnya, penyidik juga sempat mencantumkan Pasal 221 KUHP tentang menghalangi proses penyidikan. Namun dasar penerapannya tidak pernah ada penjelasan secara hukum kepada pihaknya.
“Pasal 221 itu juga tidak pernah dijelaskan oleh penyidik. Kami tidak tahu dasar hukumnya apa,” tegasnya.
Hingga kini, sambung Arya, pihaknya belum melihat adanya alat bukti kuat yang dapat mengaitkan kedua kliennya dengan kematian Brigadir Esco.
“Sampai saat ini, tidak ada satu pun alat bukti yang bisa membuktikan keterlibatan klien kami. Karena itu, kami menilai penetapan tersangka terhadap mereka tidak sah dan tidak berdasar,” ujarnya.
Tanggapan Kepolisian
Terpisah, Kabid Hukum (Kabidkum) Polda NTB, Kombes Pol Abdul Azas Siagian menegaskan, pihaknya telah menyiapkan langkah strategis untuk menghadapi permohonan praperadilan tersebut.
Kepolisan sedang mempersiapkan tim. Langkah awal, polisi melakukan audit internal untuk meneliti seluruh proses penyidikan.
“Setelah itu, kita siapkan jawaban terhadap permohonan yang diajukan pemohon,” ungkapnya.
Fokus utama kepolisian adalah mempelajari objek praperadilan. Yakni, sah atau tidaknya penetapan tersangka sebagaimana tertuang dalam permohonan.
“Kita mau lihat dulu apa yang dianggap tidak sah oleh pemohon. Dalilnya apa. Tetapi dari sisi administratif, semua sudah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP),” tegasnya. (*)