Tersangka Kematian Brigadir Esco Melawan, Polisi Bentuk Tim Khusus
Arya menilai ada ketidakkonsistenan dalam penetapan pasal tersebut. Menurutnya, penyidik juga sempat mencantumkan Pasal 221 KUHP tentang menghalangi proses penyidikan. Namun dasar penerapannya tidak pernah ada penjelasan secara hukum kepada pihaknya.
“Pasal 221 itu juga tidak pernah dijelaskan oleh penyidik. Kami tidak tahu dasar hukumnya apa,” tegasnya.
Hingga kini, sambung Arya, pihaknya belum melihat adanya alat bukti kuat yang dapat mengaitkan kedua kliennya dengan kematian Brigadir Esco.
“Sampai saat ini, tidak ada satu pun alat bukti yang bisa membuktikan keterlibatan klien kami. Karena itu, kami menilai penetapan tersangka terhadap mereka tidak sah dan tidak berdasar,” ujarnya.
Tanggapan Kepolisian
Terpisah, Kabid Hukum (Kabidkum) Polda NTB, Kombes Pol Abdul Azas Siagian menegaskan, pihaknya telah menyiapkan langkah strategis untuk menghadapi permohonan praperadilan tersebut.
Kepolisan sedang mempersiapkan tim. Langkah awal, polisi melakukan audit internal untuk meneliti seluruh proses penyidikan.
“Setelah itu, kita siapkan jawaban terhadap permohonan yang diajukan pemohon,” ungkapnya.
Fokus utama kepolisian adalah mempelajari objek praperadilan. Yakni, sah atau tidaknya penetapan tersangka sebagaimana tertuang dalam permohonan.
“Kita mau lihat dulu apa yang dianggap tidak sah oleh pemohon. Dalilnya apa. Tetapi dari sisi administratif, semua sudah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP),” tegasnya. (*)



