BREAKING NEWSHukrim

Empat Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Baru Kasus Kematian Brigadir Esco

Mataram (NTBSatu) – Penyidik Polres Lombok Barat, menetapkan empat orang sebagai tersangka baru kasus kematian Brigadir Esco Faska Rely.

Kasi Humas Polres Lombok Barat, Iptu Amiruddin membenarkan penetapan keempat tersangka tersebut. Mereka masing-masing berinisial SA, PA, DR, dan NU.

Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik Sat Reskrim Polres Lombok Barat melakukan gelar perkara pada Rabu, 15 Oktober 2025.

“Untuk gelar perkara sudah selesai dilaksanakan. Hasilnya sudah ditetapkan empat tersangka,” ucapnya.

Amiruddin memilih tak menjelaskan secara detail bagaimana peran dan keterlibatan para tersangka baru. “Nanti detailnya menyusul,” singkatnya.

Sebelum keempatnya, penyidik telah menetapkan Brigadir Rizka Sintiyani, istri Brigadir Esco sebagai tersangka pada Jumat, 19 September 2025.

Selain itu, penyidik Polres Lombok Barat dan Polda NTB melakukan rekonstruksi pada Senin, 29 September 2025 di kediaman almarhum yang merupakan anggota Intel Polsek Sekotong tersebut. Tepatnya di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat.

Sebagai informasi, masyarakat menemukan Brigadir Esco tewas mengenaskan di kebun belakang rumahnya pada 24 Agustus lalu. Ia ditemukan dalam kondisi membusuk, wajah rusak, dengan leher terikat tali di bawah pohon. (*)

Berita Terkait

Back to top button