Daerah NTBHukrimKota MataramLombok Timur

Oknum Polisi Hamili Perempuan di Luar Nikah Terancam PTDH

Mataram (NTBSatu) – Oknum polisi di Lombok Timur (Lotim) yang diduga menghamili perempuan di luar nikah, terancam terkena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Rio Indra Lesmana menyebut, pemberian PTDH terhadap oknum polisi inisial MN tersebut setelah menunggu hasil persidangan.

“Kita lihat saksi dari sidang. Bisa PTDH tergantung sidang,” katanya kepada NTBSatu pada Jumat, 26 Juli 2024.

Kendati suka sama suka, Rio menilai perbuatan oknum polisi tersebut tetap mencontreng nama baik instusi Polri.

“Walaupun suka sama suka. Namanya sudah berkeluarga,” tegasnya.

Rio mengaku, dugaan persetubuhan oleh oknum polisi berpangkat Brigadir tersebut menjadi atensi Polda NTB.

“Jadi, saya kemarin ke Polres Lombok Timur, itu (kasus Brigadir MN) dalam proses. Ini atensi dari Polda NTB. Kebetulan ‘kan kabid propam-nya baru, jadi sangat diatensi sekali,” bebernya.

Kasus serupa pernah Rio temukan ketika bertugas di Bali. Seorang oknum anggota Polri menghamili perempuan di luar nikah.

Berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri, anggota tersebut dipecat. Komisi etik mempertimbangkan perbuatan anggota tersebut membuat onar saat sidang berlangsung.

“Karena yang bersangkutan waktu sidang disiplin melawan, akhirnya kode etik, sampai pemecatan,” katanya.

Ulasan Kasus

Sebagai informasi, Brigadir MN merupakan anggota yang bertugas pada Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Lombok Timur. Dugaan kuat dia menghamili perempuan di luar inisial WO.

MN sendiri sudah memiliki istri dengan dua orang anak.

Perwira Administrasi 1 Subbidang Pengamanan Internal Polri (Paminal) Propam Polda NTB, Ipda Gde Aris Chandra mengatakan, hasil penyelidikan Propam Polda NTB, terungkap adanya indikasi pelanggaran etik Polri.

Sementara korban WO mengaku sudah hamil tiga bulan. Sebelum mengadukan kehamilannya ke Polda NTB, Polres Lombok Timur pernah mencoba membantunya menyelesaikan persoalan tersebut melalui mediasi.

Namun, hasil pertemuan WO dengan oknum polisi pangkat Brigadir itu tidak membuahkan hasil. Bahkan MN tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Karena dia (MN) tidak mau tanggung jawab, makanya saya lanjut buat surat pengaduan ke Kepala Bidpropam Polda NTB,” ungkapnya.

Dari proses laporan aduan di Polda NTB, WO mengaku sempat mengupayakan agar persoalan ini selesai melalui mediasi. Di sana, MN mengaku bahwa anak di dalam kandungan perempuan merupakan hasil perbuatannya.

“Cuma dia tetap tidak mau tanggung jawab, sampai akhirnya saya terima surat perkembangan hasil penanganan dari bidpropam polda kalau kasus ini sudah dilimpahkan ke Polres Lombok Timur,” tandasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button