Daerah NTBLombok TimurPemerintahanPolitik

Dewan Lombok Timur Pertanyakan Kenaikan Pajak Bumi Bangunan yang Meroket

Lombok Timur (NTBSatu) – Kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) di Kabupaten Lombok Timur semakin meroket. Hal ini membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur bertanya-tanya.

Anggota DPRD Lombok Timur dari Fraksi Demokrat, Amrul Jihadi, mengaku mendapat komplain dari masyarakat terkait melejitnya kenaikan PBB-P2 tersebut.

Kenaikan pajak itu menurutnya akan mencekik masyarakat. Pasalnya terdapat salah satu objek yang kenaikan PBB-P2-nya mencapai seribu persen lebih. Yaitu dari tarif pajak Rp11.000 pada tahun sebelumnya, kini melonjak jadi Rp120.000.

Kenaikan itu menurut Amrul sangat tidak wajar dan tidak sesuai pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang menjadi dasar penentuan besaran pajak suatu objek.

“Lonjakan kenaikan pajak yang berlebihan ini harus menjadi pertanyaan. Karena cukup menyusahkan masyarakat,” kata Amrul, Selasa, 23 Juli 2024.

Dessak Pemmerintah Kaji Ulang

Ia pun mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur untuk mengkaji ulang penyesuaian PBB-P2 tersebut. 

IKLAN

Kebijakan itu menurutnya akan menyusahkan para wajib pajak, terlebih masyarakat miskin di Lombok Timur.

“Kita minta Pemkab Lombok Timur serius menangani persoalan ini, karena ini sangat memberatkan masyarakat,” pintanya.

Sebelumnya, Pemkab Lombok Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyebut mulai tahun ini mengambil kebijakan menurunkan tarif PBB-P2.

Tarif itu turun dari 0,1 persen menjadi 0,08 persen. Pemkab Lombok Timur juga akan menyesuaikan NJOP seiring dengan perkembangan yang ada.

“Penurunan pajak dan penyesuaian NJOP ini kita akan terapkan tahun ini,” kata Kepala Bapenda Lombok Timur, Muksin, Kamis, 28 Maret 2024 lalu.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pembaruan data wajib pajak PBB-P2. Di mana saat ini Bapenda Lombok Timur masih menggunakan data wajib pajak tahun 1999 yang menurutnya telah usang.

Muksin menyebut, pihaknya melakukan pembaruan secara bertahap dengan menyisir kawasan perkotaan, perumahan, daerah pariwisata, dan wilayah potensial lainnya.

Salah satu tujuan pembaruan data ini adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kemudian berdasarkan aturan, pembaruan data harus ada tiga tahun sekali.

“Ini kan tidak pernah terlaksana selama ini. Sekarang kita lakukan sebagai komitmen kita bekerja untuk menggali potensi-potensi PAD,” ucapnya.

Pembaruan data ini juga dimaksudkan untuk menghadirkan keadilan bagi WP di semua golongan. “Pajak WP menengah ke bawah dibandingkan dengan menengah ke atas (selama ini) sama nilai pajaknya. Padahal kondisi objek keduanya berbeda jauh,” ucapnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button