Daerah NTBHukrimSumbawa

Diduga Cabuli Santriwati Selama 2 Tahun, Oknum Pimpinan Ponpes di Sumbawa Ditahan Polisi

Mataram (NTBSatu) – Kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati oleh oknum pimpinan pondok pesantren (Ponpes) kembali terjadi.

Kali ini kejadiannya di Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa. Polisi menahan oknum pimpinan ponpes inisial M (40).

Dia diduga kuat mencabuli santriwatinya yang merupakan anak di bawah umur. Peristiwa itu bahkan sudah terjadi selama dua tahun.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Regi Halili mengungkapkan, pihaknya menahan oknum pimpinan ponpes cabul tersebut pada Senin, 15 Juli 2024.

“Iya, setelah melakukan pemeriksaan, yang bersangkutan (M) telah kami jadikan tersangka. Sudah kami tahan,” katanya kepada NTBSatu pada Rabu, 17 Juli 2024.

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Sumbawa menyangkakan oknum pimpinan ponpes itu Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76 E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU atau Pasal 6 Huruf C UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kronologis Terjadinya Pelecahan

Regi menjelaskan, korban mendapat tindakan tak terpuji dari oknum pimpinan pondok pesantren tersebut sejak tahun 2021 hingga 2022. Saat itu santriwati duduk di bangku kelas dua MA. Modusnya, oknum pimpinan ponpes usia 40 tahun itu menyuruh korban membersihkan rumahnya saat istrinya tidak ada.

Setelah korban di rumahnya, M, sambung Regi, memegang beberapa bagian sensitif korban. Santriwati malang itu tak berani melawan. Selain karena gurunya, dia juga mendapat ancaman dari pelaku.

“Jika korban berani cerita apa yang ia alami, pelaku mengancam bahwa nanti akan ribut di pondok pesantren dan masyarakat akan membakar (pondok),” jelas Kasat Reskrim.

Namun karena tidak ingin terus-terusan menjadi korban, santriwati itu selanjutnya menceritakan tindakan bejat M kepada temannya pada April 2024.

“Korban melaporkannya ke Polres Sumbawa,” ungkapnya.

Begitu mendapat informasi, pihak Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Sumbawa langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Setelah seluruh unsur terpenuhi, polisi menetapkan oknum pimpinan ponpes tersebut sebagai tersangka.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button