Hukrim

Tak Kapok, Residivis asal Karang Bagu Kembali Dicokok Polisi

Mataram (NTB Satu) – Tak ada rasa kapok, residivis tindak pidana narkoba asal Karang Bagu, Cakranegara, Kota Mataram inisial RH, 30 tahun kembali terancam masuk bui. Hal itu setelah dirinya ditangkap tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram, dengan kasus yang sama, Rabu 6 Juli 2022.

Residivis pengedar sabu ini tertangkap kembali, tepat saat ia sedang memecah-mecahkan sabu ke dalam beberapa bungkus atau poket di kediamannya di wilayah karang Bagu Cakranegara Kota Mataram.

“Si terduga lagi asyik memecahkan bungkusan sabu menjadi poketan di kediamannya dan tak berkutik saat tim opsnal berada di TKP,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Kamis 7 Juli 2022.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat, ditemukan barang bukti seperti sabu, alat komunikasi, alat Konsumsi, alat penjual sabu serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

“Jadi dari penggeledahan, tim opsnal mengangamankan sekira 3,78 gram brutto sabu yang selanjutnya diamankan ke Mapolresta berserta terduga,” jelasnya.

IKLAN

Untuk selanjutnya tim penyidik Sat Resnarkoba Polresta Mataram akan melakukan pemeriksaan dan mendalami terkait asal usul barang yang selama ini dijual terduga.

“Terduga ini merupakan pemain lama dan termasuk sudah beberapa kali di tahan akibat kasus narkoba,” beber Yogi.

Kepada terduga akan dikenakan pasal 114, 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button