Hukrim

Mantan Ketua BPBD Lombok Tengah Ditahan di Lapas Perempuan, Berkasnya P21

Mataram (NTB Satu) – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB terus melanjutkan proses hukum dari tersangka mantan Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Lombok Tengah, IW.

Diketahui, IW terseret sebagai tersangka dari dua perkara yaitu dugaan tindak pidana penipuan tiket MotoGP, serta dugaan tindak pidana penggelapan mobil rental.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto menuturkan, untuk perkara kasus dugaan penipuan tiket MotoGP, berkas perkaranya kini sudah pada tahap P21.

“Untuk penipuan tiket MotoGP sudah P21, tinggal pelaksanaan tahap 2 ke JPU,” kata Artanto dihubungi melalui WhatsApp, Senin 12 Desember 2022.

Sementara itu, untuk kasus dugaan tindak pidana penggelapan mobil rental, berkas perkara tersangka IW sudah pada tahap dua. “Untuk kasus penggelapan mobil rental, sudah tahap 2, artinya tersangka dan barang bukti sudah di JPU,” sambungnya.

Sementara untuk penahanan tersangka IW, Kabid Humas menyatakan, mantan ketua BPPD Lombok Tengah itu kini ditahan di Lapas Perempuan Mataram. “Ditahannya di Lapas Perempuan, karena yang nahan itu dari JPU,” tukasnya.

Untuk diketahui, kasus penggelapan mobil yang dilakukan IW merugikan korbannya hingga Rp26 Miliar. Mobil-mobil tersebut diamanatkan oleh korban ke IW untuk menjadi alat usaha travel, tetapi tidak dijalankan semestinya.

Sementara untuk kasus penipuan tiket MotoGP, alasan IW ditahan atas dugaan kasus penggelapan Tiket MotoGP Mandalika 2022 itu, lantaran diduga menipu korban dengan kerugian sebesar Rp66 Juta. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button