BERITA LOKALDaerah NTBHukrimKota MataramLombok Timur

Polisi Panggil Lagi Pj Bupati Lombok Timur soal Penipuan Rp1 Miliar Catut Nama Wabup Rumaksi

Mataram (NTBSatu) – Kasus dugaan penipuan yang mencatut nama mantan Wakil Bupati Lombok Timur, H Rumaksi terus berjalan di Polresta Mataram. Salah satu saksi yang masuk kembali dalam agenda pemanggilan polisi adalah Pj Bupati Lombok Timur, Muhammad Juaini Taofik.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusua Utama menyebut, sebelumnya pihaknya telah memeriksa Muhammad Juani Taofik. Pj Bupati Lombok Timur tersebut rencananya menghadap penyelidik pada Rabu, 19 Juni 2024 kemarin. Namun karena yang bersangkutan sedang berada di luar daerah, permintaan keterangan diundur.

“Saudara Pj Bupati sudah kami mintai keterangan. Kami agendakan kembali,” kata Yogi kepada NTBSatu pada Kamis, 20 Juni 2024.

Permintaan keterangan Pj Bupati Lombok Timur berdasarkan aduan seseorang inisial B. Dia melaporkan IW, tangan kanan mantan Wakil Bupati Rumaksi, sebagai pelaku penipuan sejumlah proyek di Lombok Timur.

Dugaannya, IW mencatut nama Rumaksi untuk mendapatkan uang dan menjanjikan B sejumlah proyek. B kemudian menyerahkan uang dan barang kepada IW. Namun, dari proyek yang dia terima tidak sebanding dengan dana yang B serahkan ke IW.

Itu alasan polisi memanggil Juani Taofik, karena dia mengetahui kejadian tersebut. Satreskrim melakukan klarifikasi terhadap Juani bukan sebagai Pj Bupati, tapi dalam kapasistasnya sebagai Sekda Lombok Timur.

IKLAN

“Alhasil, semua yang terkait kami panggil, khususnya Pj Bupati Lombok Timur sebagai sakasi, karena sat itu dia menjadi Sekda,” ucap Yogi.

Terpisah, Muhammad Juani Taofik yang dikonfirmasi membenarkan bahwa polisi telah memanggil dan melakukan klarifikasi beberapa waktu lalu. “Iya, benar,” katanya singkat kepada NTBSatu pada 11 Juni 2024 lalu.

Sebelumnya, Polresta Mataram juga telah memanggil mantan Wakil Bupati Lombok Timur H Rumaksi pada Sabtu, 18 Mei 2024. Di hadapan kepolisian, bekas orang nomor dua di tanah bersemboyan Patuh Karya itu mengaku tidak tahu jika IW mencatut namanya untuk mendapatkan uang.

“Pengakuan IW, agar menerima uang dari pelapor, untuk saudara Wabup. Tapi, malah Wabup tidak mengetahui apa yang dikerjakan IW,” jelas Kasat Reskrim.

Berita sebelumnya, dalam aduan tersebut, pelapor mengaku beberapa kali menyerahkan sejumlah uang kepada IW. Selain di Lombok Timur, ada juga transaksi di Kota Mataram.

Karena salah satu lokus berada di wilayah hukum Polresta Mataram, B melaporkan IW ke Polresta Mataram.

Pengakuan B, selain proyek, IW juga beberapa kali meminjam uang untuk acara dan yang lainnya. Total uang yang dia serahkan ke IW mencapai Rp1 miliar lebih.

Kanit Harda Reskrim Polresta Mataram, Iptu Kadek Angga Nambara menjelaskan, pihaknya mengklarifikasi Rumaksi dalam kapasitasnya sebagai saksi. Karena saat meminta uang, IW mencatut namanya.

“Hanya saja sejauh ini barang bukti terkait laporan yang B layangkan tidak ada. Misalnya bukti transfer pemberian uang. Itu yang tidak bisa pelapor lengkapi,” ungkapnya.

NTBSatu telah mengkonfrimasi Rumaksi terkait permintaan klarifikasi oleh pihak Polresta Mataram. Namun pesan singkat dan upaya telepon hingga berita ini terbit, tidak membuahkan hasil.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button