Mataram (NTBSatu) – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim secara resmi mengumumkan, kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di seluruh kampus negeri batal. Hal ini disampaikannya usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 27 Mei 2024.
Kepastian pembatalan kenaikan UKT disampaikannya, setelah menindaklanjuti masukan masyarakat terkait implementasi UKT tahun ini dan sejumlah koordinasi dengan Perguruan Tinggi Negeri (PTN), termasuk kampus negeri berbadan hukum (PTN-BH).
“Terima kasih atas masukan yang konstruktif dari berbagai pihak. Saya mendengar sekali aspirasi mahasiswa, keluarga, dan masyarakat. Karenanya, Kemendikbudristek pada akhir pekan lalu telah berkoordinasi kembali dengan para pemimpin perguruan tinggi guna membahas pembatalan kenaikan UKT dan alhamdulillah semua lancar,” ungkapnya dikutip dari keterangan resminya yang diterima NTBSatu.
Pembatalan kenaikan UKT ini juga telah disetujui langsung oleh Presiden Joko Widodo. Sehingga, pihaknya dalam waktu dekat akan segera melakukan evaluasi pengajuan UKT dari seluruh PTN.
“Kami akan mengevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN. Jadi tahun ini tidak ada mahasiswa yang akan terdampak kenaikan UKT tersebut dan kami akan mengevaluasi satu per satu permintaan atau permohonan PT untuk peningkatan UKT, tapi itu pun untuk tahun berikutnya,” jelas Nadiem.
Sementara, untuk implementasi pembatalan kenaikan UKT, ia hanya menjawab akan dijelaskan secara detail oleh Dirjen Diktiristek.
Berit Terkini:
- KPK Temukan Praktik Ijon dan Dugaan Pokir Fiktif di DPRD NTB
- KPK Soroti Proses Audit di Inspektorat NTB
- Hadiri Apel Kesiapan Pengamanan Pilkada, Pj. Gubernur NTB Sebut Persiapan Pilkada 2024 Sudah Mantap
- Sekda NTB Sebut Reforma Agraria Sumber Kesejahteraan Masyarakat
- Pj Gubernur NTB Ajak Masyarakat Sambut Pesta Demokrasi dengan Riang Gembira
“Terkait implementasi Permendikbudristek, nanti Dirjen Diktiristek akan mengumumkan detail teknisnya dalam waktu secepatnya,” tambah Nadiem.
Sebagai informasi, isu kenaikan UKT mahasiswa ini bermula dari diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).
Kenaikan tarif UKT itu pun menuai banyak kritik di sejumlah kampus negeri di Indonesia, di antaranya Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Brawijaya (UB), dan Institut Pertanian Bogor (IPB), dan Universitas Mataram (Unram).
Adapun besar kenaikan UKT yang terjadi di Unram mencapai Rp350.000 hingga Rp650.000 untuk Golongan III. Jurusan Sosial dan Humaniora (Soshum), yang awalnya Rp1.650.000 menjadi Rp2.300.000; jurusan Sains dan Teknologi (Saintek) Rp1.950.000 menjadi Rp2.500.000; dan program studi S1 Ilmu Tanah Fakultas Pertanian Rp2.150.000 menjadi Rp2.500.000. (JEF)