Mataram (NTBSatu) – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim secara resmi mengumumkan, kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di seluruh kampus negeri batal. Hal ini disampaikannya usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 27 Mei 2024.
Kepastian pembatalan kenaikan UKT disampaikannya, setelah menindaklanjuti masukan masyarakat terkait implementasi UKT tahun ini dan sejumlah koordinasi dengan Perguruan Tinggi Negeri (PTN), termasuk kampus negeri berbadan hukum (PTN-BH).
“Terima kasih atas masukan yang konstruktif dari berbagai pihak. Saya mendengar sekali aspirasi mahasiswa, keluarga, dan masyarakat. Karenanya, Kemendikbudristek pada akhir pekan lalu telah berkoordinasi kembali dengan para pemimpin perguruan tinggi guna membahas pembatalan kenaikan UKT dan alhamdulillah semua lancar,” ungkapnya dikutip dari keterangan resminya yang diterima NTBSatu.
Pembatalan kenaikan UKT ini juga telah disetujui langsung oleh Presiden Joko Widodo. Sehingga, pihaknya dalam waktu dekat akan segera melakukan evaluasi pengajuan UKT dari seluruh PTN.
“Kami akan mengevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN. Jadi tahun ini tidak ada mahasiswa yang akan terdampak kenaikan UKT tersebut dan kami akan mengevaluasi satu per satu permintaan atau permohonan PT untuk peningkatan UKT, tapi itu pun untuk tahun berikutnya,” jelas Nadiem.
Sementara, untuk implementasi pembatalan kenaikan UKT, ia hanya menjawab akan dijelaskan secara detail oleh Dirjen Diktiristek.
Berit Terkini:
- Konfercab IPNU-PPNU ke-VII & III Etalase Menjaring Kader Muda NU Kompetitif
- Hanya Ada 1 di Indonesia, Anak Haji Isam Miliki Mobil Mewah BMW M850i xDrive First Edition
- Diduga Rusak Mobil Dinas saat Demo PPS, 6 Mahasiswa Asal Bima Terancam 5 Tahun Penjara
- Kedekatan Masyita Crystallin dan Sri Mulyani, Pernah Bareng di Bank Dunia
- Ronaldo Nazario Prediksi Final Liga Champions PSG Vs Inter Milan Berlangsung Ketat
“Terkait implementasi Permendikbudristek, nanti Dirjen Diktiristek akan mengumumkan detail teknisnya dalam waktu secepatnya,” tambah Nadiem.
Sebagai informasi, isu kenaikan UKT mahasiswa ini bermula dari diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).
Kenaikan tarif UKT itu pun menuai banyak kritik di sejumlah kampus negeri di Indonesia, di antaranya Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Brawijaya (UB), dan Institut Pertanian Bogor (IPB), dan Universitas Mataram (Unram).
Adapun besar kenaikan UKT yang terjadi di Unram mencapai Rp350.000 hingga Rp650.000 untuk Golongan III. Jurusan Sosial dan Humaniora (Soshum), yang awalnya Rp1.650.000 menjadi Rp2.300.000; jurusan Sains dan Teknologi (Saintek) Rp1.950.000 menjadi Rp2.500.000; dan program studi S1 Ilmu Tanah Fakultas Pertanian Rp2.150.000 menjadi Rp2.500.000. (JEF)