Pendidikan

Kampus Diminta Rangkul Calon Mahasiswa Baru Usai Kenaikan UKT Batal

Mataram (NTBSatu) – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim pada Senin, 27 Mei 2024 malam, kembali menyampaikan beberapa hal penting usai membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Ia mengatakan, karena tidak adanya kenaikan UKT tahun ini, maka Perguruan Tinggi Negeri (PTN) harus ‘menjemput bola’ ke calon mahasiswa baru.

“Terutama kepada calon mahasiswa baru yang belum mendaftar ulang atau mengundurkan diri akibat kenaikan UKT yang tinggi. Saya berharap, PTN merangkul mereka dan diberitahukan mengenai kebijakan terakhir pembatalan kenaikan UKT, agar diterima kembali, jika tidak jadi mengundurkan diri,” kata Nadiem, dikutip dari keterangan resminya yang diterima NTBSatu, Selasa, 28 Mei 2024.

PTN juga harus menindaklanjuti bagi mahasiswa yang sudah membayar dengan tarif UKT yang dinaikkan.

“Perlu ditindaklanjuti oleh PTN, agar kelebihan pembayaran UKT dikembalikan atau bisa diperhitungkan pada semester selanjutnya,” tegas Nadiem.

Sebelumnya, Nadiem telah mengumumkan bahwa kenaikan UKT yang terjadi di sejumlah kampus batal. Hal ini diputuskan setelah Kemendikbudristek menindaklanjuti masukan masyarakat terkait implementasi UKT tahun ini dan sejumlah koordinasi dengan Perguruan Tinggi Negeri (PTN), termasuk kampus negeri berbadan hukum (PTN-BH).

Berita Terkini:

“Terima kasih atas masukan yang konstruktif dari berbagai pihak. Saya mendengar sekali aspirasi mahasiswa, keluarga, dan masyarakat. Karenanya, Kemendikbudristek pada akhir pekan lalu telah berkoordinasi kembali dengan para pemimpin perguruan tinggi guna membahas pembatalan kenaikan UKT dan alhamdulillah semua lancar,” ujarnya.

Mengenai teknis pembatalan UKT tersebut, Nadiem menyampaikan, akan segera disampaikan oleh Dirjen Diktiristek.

“Pembatalan kenaikan UKT, kenaikan IPI, dan detail teknisnya akan disampaikan Dirjen Diktiristek dalam Surat Dirjen. Prof. Haris (Dirjen Diktiristek) dan tim sudah menerima aspirasi berbagai pihak. Surat Dirjen ini akan diterbitkan segera agar pemimpin PTN dapat mengimplementasikan kebijakan dengan lancar,” tandasnya. (JEF)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button