Mataram (NTBSatu) – Universitas Mataram (Unram) membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa yang telah ditetapkan untuk tahun akademik 2024/2025. Pembatalan ini mengikuti surat edaran Kemendikbudristek melalui Dirjen Diktiristek nomor 0511/E/PR.07.04/2024 tanggal 27 Mei 2024.
“Sesuai dengan surat edaran dari Kemendikbudristek tentang pembatalan kenaikan UKT, Unram dalam hal ini juga membatalkan kenaikan UKT,” ungkap Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unram, Prof. Dr. Sukardi, M.Pd., dikutip melalui keterangan hasil audiensi BEM Unram yang dilakukan Selasa, 28 Mei 2024.
Dibatalkannya kenaikan UKT ini, berarti besaran yang sebelumnya naik akan kembali seperti sebelumnya. UKT Golongan III untuk jurusan Sosial dan Humaniora (Soshum), yang naik Rp2.300.000 kembali menjadi Rp1.650.000; jurusan Sains dan Teknologi (Saintek) Rp2.500.000 menjadi Rp1.950.000; dan program studi S1 Ilmu Tanah Fakultas Pertanian Rp2.500.000 balik ke tarif Rp2.150.000 per semester.
Sementara, untuk tarif Iuran Pengembangan Institusi (IPI), Unram masih menunggu keputusan baru dari Kemendikbudristek. Sebab, sebenarnya tarifnya tidak mengalami kenaikan untuk 2024/2025, malah turun dibandingkan tahun lalu.
“Terkait IPI masih menunggu keputusan pengajuan kembali ke Kemendikbudristek, apakah akan dikembalikan seperti tahun 2023 sebesar Rp500 juta, atau menggunakan tarif baru sesuai Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 dengan besaran mencapai Rp250 juta, kecuali jalur kerja sama,” jelas Sukardi.
Berita Terkini:
- Pria Menyamar Jadi Perempuan di Islamic Center Ternyata Mahasiswa Unram, Ngaku Dapat Bisikan Gaib
- Warga Lombok Utara Jadi Tersangka ITE Setelah Dilaporkan Anggota DPRD NTB
- 342 Calon Jemaah asal NTB Belum Melunasi Biaya Haji
- Sosok James F Sundah, Kolega Mendiang Titiek Puspa Buat Lagu “When You Came Into My Life” untuk Scorpions
- Scorpions Kenang Kehebatan Mendiang Titiek Puspa Ciptakan Lagu “When You Came Into My Life”
Ia juga menyampaikan, mekanisme bagi mahasiswa baru (maba) jalur undangan atau Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) yang sudah membayarkan UKT sesuai dengan tarif kenaikan, maka akan dikompensasi untuk pembayaran semester dua.
“Uangnya tidak dikembalikan, tetapi akan dikompensasi atau dipotong saat melakukan pembayaran di semester dua,” tambah Sukardi.
Pihaknya pun menegaskan, akan tetap mengakomodir bagi mahasiswa yang mengajukan banding UKT, bila merasa kemampuan ekonominya tidak sesuai dengan penentuan tarif.
“Banding UKT tetap akan kita lakukan melalui fakultas dan melibatkan mahasiswa,” pungkas Sukardi. (JEF)