Mataram (NTBSatu) – Universitas Mataram (Unram) membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa yang telah ditetapkan untuk tahun akademik 2024/2025. Pembatalan ini mengikuti surat edaran Kemendikbudristek melalui Dirjen Diktiristek nomor 0511/E/PR.07.04/2024 tanggal 27 Mei 2024.
“Sesuai dengan surat edaran dari Kemendikbudristek tentang pembatalan kenaikan UKT, Unram dalam hal ini juga membatalkan kenaikan UKT,” ungkap Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unram, Prof. Dr. Sukardi, M.Pd., dikutip melalui keterangan hasil audiensi BEM Unram yang dilakukan Selasa, 28 Mei 2024.
Dibatalkannya kenaikan UKT ini, berarti besaran yang sebelumnya naik akan kembali seperti sebelumnya. UKT Golongan III untuk jurusan Sosial dan Humaniora (Soshum), yang naik Rp2.300.000 kembali menjadi Rp1.650.000; jurusan Sains dan Teknologi (Saintek) Rp2.500.000 menjadi Rp1.950.000; dan program studi S1 Ilmu Tanah Fakultas Pertanian Rp2.500.000 balik ke tarif Rp2.150.000 per semester.
Sementara, untuk tarif Iuran Pengembangan Institusi (IPI), Unram masih menunggu keputusan baru dari Kemendikbudristek. Sebab, sebenarnya tarifnya tidak mengalami kenaikan untuk 2024/2025, malah turun dibandingkan tahun lalu.
“Terkait IPI masih menunggu keputusan pengajuan kembali ke Kemendikbudristek, apakah akan dikembalikan seperti tahun 2023 sebesar Rp500 juta, atau menggunakan tarif baru sesuai Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 dengan besaran mencapai Rp250 juta, kecuali jalur kerja sama,” jelas Sukardi.
Berita Terkini:
- Polisi Amankan 8 Pelaku Ilegal Fishing dan Puluhan Bahan Peledak di Perairan Bima
- Pria Asal Lombok Barat Dibekuk Polisi Gegara Curi HP Perempuan saat Chek In di Hotel
- Dapat SP3, PT Autore Ngotot Lakukan Aktivitas di Perairan Sekaroh Lombok Timur
- Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD KLU Diusut Kejati NTB
- Jaksa Segera Tetapkan Pejabat Pemprov NTB Jadi Tersangka Dugaan Korupsi NCC
Ia juga menyampaikan, mekanisme bagi mahasiswa baru (maba) jalur undangan atau Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) yang sudah membayarkan UKT sesuai dengan tarif kenaikan, maka akan dikompensasi untuk pembayaran semester dua.
“Uangnya tidak dikembalikan, tetapi akan dikompensasi atau dipotong saat melakukan pembayaran di semester dua,” tambah Sukardi.
Pihaknya pun menegaskan, akan tetap mengakomodir bagi mahasiswa yang mengajukan banding UKT, bila merasa kemampuan ekonominya tidak sesuai dengan penentuan tarif.
“Banding UKT tetap akan kita lakukan melalui fakultas dan melibatkan mahasiswa,” pungkas Sukardi. (JEF)