Mataram (NTBSatu) – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim memenuhi panggilan DPR RI buntut permasalahan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa, Selasa, 21 Mei 2024.
Dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI itu, Nadiem dengan tegas menyatakan akan mengevaluasi kenaikan UKT di perguruan tinggi. Bahkan, dirinya menjanjikan akan menghentikan lompatan kenaikan UKT yang tidak masuk akal.
“Saya berkomitmen beserta Kemendikbudristek untuk memastikan, harus ada rekomendasi dari kami untuk pastikan lompatan-lompatan yang tidak masuk akal dan tidak rasional itu. Jadi kami akan memastikan bahwa kenaikan yang tidak wajar akan kami cek, evaluasi, asesmen, dan bila terbukti akan dihentikan,” tegasnya.
Dirinya juga meminta kepada seluruh ketua Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan program studi, kalaupun ada peningkatan UKT harus rasional dan masuk akal.
“Jangan terburu-buru dan tergesa-gesa melakukan lompatan yang besar,” tambah Nadiem.
Ia menyampaikan, sebenarnya peraturan UKT baru dari Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di Lingkungan Kemendikbudristek, hanya akan berlaku bagi mahasiswa baru. Bukan mahasiswa yang tengah berkuliah.
“Permendikbudristek ini menegaskan bahwa peraturan UKT baru hanya berlaku pada mahasiswa baru, tidak berlaku bagi mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi,” ujar Nadiem.
Berita Terkini:
- Raih Juara 1, Lagu Ciptaan Siswa SMAN 1 Selong Jadi Jingle Nasional
- Satpol PP NTB Kunjungi 11 Lokasi Di Lombok Timur, Tertibkan 3.470 Batang Rokok Ilegal
- Polda NTB Siapkan 902 Personel Amankan Debat Kedua Pilgub
- Bapeltanbun NTB Gelar Bimtek Teknologi Pertanian Tahan Iklim di Mataram
- 2 Pejabat Pemprov NTB Dilaporkan ke Polisi Buntut Perusakan Tambang Galian C di Lombok Timur
Bahkan, secara prinsip melalui Permendikbudristek itu penerapannya berazas keadilan dan inklusivitas, dengan menggunakan konsep UKT berjenjang. Menurutnya, dengan konsep tersebut membuat mahasiswa yang mampu membayar lebih banyak dan yang tidak mampu lebih sedikit.
“Hanya mahasiswa yang mampu bayar yang ditempatkan di UKT menengah dan tinggi sesuai kemampuan. Masih ada mispersepsi di perguruan tinggi bahwa ini akan mengubah rate UKT pendidikan tingginya. Ini tidak akan berdampak besar bagi mahasiswa dengan tingkat ekonomi belum mapan atau belum memadai,” kata Nadiem.
Karena dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024, UKT kelompok 1 dan 2 dengan besaran Rp500.000 hingga Rp1.000.000 per semester tetap ada. Dengan adanya kedua kelompok UKT ini, seharusnya dapat memastikan mahasiswa dari keluarga kurang mampu tetap dapat lanjut kuliah.
“Level 1 dan 2 UKT tidak akan berubah, yang akan berubah adalah mahasiswa dengan tingkat ekonomi tertinggi. Tidak ada mahasiswa yang seharusnya gagal kuliah atau tiba-tiba harus membayar lebih banyak akibat kebijakan ini,” tandas Nadiem. (JEF)