Mataram (NTBSatu) – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim memenuhi panggilan DPR RI buntut permasalahan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa, Selasa, 21 Mei 2024.
Dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI itu, Nadiem dengan tegas menyatakan akan mengevaluasi kenaikan UKT di perguruan tinggi. Bahkan, dirinya menjanjikan akan menghentikan lompatan kenaikan UKT yang tidak masuk akal.
“Saya berkomitmen beserta Kemendikbudristek untuk memastikan, harus ada rekomendasi dari kami untuk pastikan lompatan-lompatan yang tidak masuk akal dan tidak rasional itu. Jadi kami akan memastikan bahwa kenaikan yang tidak wajar akan kami cek, evaluasi, asesmen, dan bila terbukti akan dihentikan,” tegasnya.
Dirinya juga meminta kepada seluruh ketua Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan program studi, kalaupun ada peningkatan UKT harus rasional dan masuk akal.
“Jangan terburu-buru dan tergesa-gesa melakukan lompatan yang besar,” tambah Nadiem.
Ia menyampaikan, sebenarnya peraturan UKT baru dari Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di Lingkungan Kemendikbudristek, hanya akan berlaku bagi mahasiswa baru. Bukan mahasiswa yang tengah berkuliah.
“Permendikbudristek ini menegaskan bahwa peraturan UKT baru hanya berlaku pada mahasiswa baru, tidak berlaku bagi mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi,” ujar Nadiem.
Berita Terkini:
- Beredar Curhat Kadistanbun NTB Terkait Hasil Assessment, Merasa Terancam Demosi
- Antrean Truk Sapi Bima Menumpuk di Pelabuhan Poto Tano dan Gili Mas
- FJPI Kawal Kasus Dugaan Persekusi Jurnalis Perempuan di NTB
- Balada Cinta Abadi: Arti Puitis Lagu Scorpions ‘When You Came Into My Life’, Ciptaan Titiek Puspa
- Segini Gaji Helmy Yahya hingga Bossman Mardigu Usai Ditunjuk Jadi Komisaris Bank BJB
Bahkan, secara prinsip melalui Permendikbudristek itu penerapannya berazas keadilan dan inklusivitas, dengan menggunakan konsep UKT berjenjang. Menurutnya, dengan konsep tersebut membuat mahasiswa yang mampu membayar lebih banyak dan yang tidak mampu lebih sedikit.
“Hanya mahasiswa yang mampu bayar yang ditempatkan di UKT menengah dan tinggi sesuai kemampuan. Masih ada mispersepsi di perguruan tinggi bahwa ini akan mengubah rate UKT pendidikan tingginya. Ini tidak akan berdampak besar bagi mahasiswa dengan tingkat ekonomi belum mapan atau belum memadai,” kata Nadiem.
Karena dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024, UKT kelompok 1 dan 2 dengan besaran Rp500.000 hingga Rp1.000.000 per semester tetap ada. Dengan adanya kedua kelompok UKT ini, seharusnya dapat memastikan mahasiswa dari keluarga kurang mampu tetap dapat lanjut kuliah.
“Level 1 dan 2 UKT tidak akan berubah, yang akan berubah adalah mahasiswa dengan tingkat ekonomi tertinggi. Tidak ada mahasiswa yang seharusnya gagal kuliah atau tiba-tiba harus membayar lebih banyak akibat kebijakan ini,” tandas Nadiem. (JEF)