Kota Bima (NTBSatu) – Seorang pria inisial MM (30 tahun) beralamat di Desa Oimaci RT 06/RW03, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, berhasil diamankan pihak Polres Bima Kota, lantaran diduga melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya.
Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata S.I.K., S.H, melalui P.s Kasubseksi Pidm, Aipda Nasrun menyampaikan, berdasarkan hasil interogasi oleh pihak kepolisian, terduga pelaku membenarkan kejadian tersebut.
Terduga melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya dengan cara memukulnya secara berulang pada bagian punggung anak menggunakan selang, serta menggigit tangan sebelah kiri anaknya.
“Motif dari tindakan kekerasan ini diduga karena kesal terhadap sang istri atau ibu kandung korban,” kata Nasrun, Sabtu, 11 Mei 2024.
Nasrun menceritakan, pelaku berhasil ditangkap pihak kepolisian pada Jumat, tanggal 10 Mei 2024, sekitar pukul 17.30 Wita di Kelurahan Rabangodu Utara, Kecamatan Raba, Kota Bima.
Berita Terkini:
- Irjen Iqbal Eks Kapolda NTB Resmi Dilantik Jadi Sekjen DPD RI
- Kejati NTB Endus Korupsi di Tambang Ilegal Sekotong Omzet Rp1 Triliun
- Polda NTB Kumpulkan Bukti Kasus Kakak “Jual” Adik Kandung hingga Melahirkan
- Dari Cakranegara hingga Ampenan, Kabel Liar Kepung Kota Mataram
- Rekrutmen Guru Sekolah Garuda Baru 2025 dengan Formasi ASN Segera Dibuka
Penangkapan pelaku bermula atas laporan dari Iis Tania, seorang wiraswasta berusia 24 tahun, beralamat di Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.
Atas laporan itu, pihak kepolisian melakukan koordinasi dengan unit PPA dan melakukan penyelidikan untuk mengungkap dan menangkap pelaku kekerasan terhadap anak.
“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mendapatkan informasi mengenai identitas dan keberadaan pelaku,” ujar Nasrun.
Setelah mendapat informasi mengenai pelaku, Tim Puma II kemudian langsung menuju lokasi keberadaan pelaku dan berhasil melakukan penangkapan di salah satu kamar kost di Kelurahan Rabangodu, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima.
“Setelah ditangkap, pelaku diamankan ke Mako Polres Bima Kota untuk dilakukan interogasi,” pungkasnya. (MYM)