LC di Bawah Umur yang Diamankan Polisi, Jangan Dipandang Sebagai Pelaku

Mataram (NTBSatu) – Beberapa waktu lalu, Polisi merazia kafe remang-remang di Kota Mataram dan Lombok Barat. Polisi menemukan lima anak di bawah umur bekerja sebagai pemandu lagu atau populer disebut Lady Companion (LC).
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan, mereka masuk dalam golongan anak anak.
Karena itu, anak-anak bukanlah pelaku, melainkan korban.
“Tidak ada ceritanya bahwa anak adalah pelaku. Sebaliknya, anak-anak adalah korban,” ungkap Bintang, Jumat 3 Mei 2024.
Menurut Bintang, seluruh pihak harus menjaga agar segala tindakan-tindakan anak anak di sekiranya tidak menyimpang. Artinya, seluruh harus bertanggungjawab.
Berita Terkini:
- Benarkah Gaji PNS Naik Usai Terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2025? Begini Penjelasannya
- Cek Fakta: Benarkah Bogor dan Sekitarnya akan Keluar dari Jawa Barat dan Gabung ke Provinsi Baru?
- Polda NTB Kawal Kasus Kematian Juliana Marins di Polres Lombok Timur
- TEGAR dan BPR NTB Gelar Bakti Sosial di Yayasan Bale Batur Difabel Karang Bayan
- Walhi NTB: Jika Kasus Tambang Sekotong Mandek, APH Patut Diduga Terlibat
Bintang menjelaskan, anak-anak tidak boleh ditutup masa depannya hanya karena tersandung suatu kasus.
Karena sekali lagi, masyarakat harus menyadari, jika anak-anak sebagai pelaku, maka ia sebenarnya adalah korban.
“Masyarakat harus hadir untuk memberikan pendampingan dan kepentingan yang terbaik untuk anak-anak,” tandas Bintang.
Sebelumnya, polisi mengamankan lima anak, antara lain empat gadis remaja berusia 17 tahun, dan satu lagi berusia 15 tahun. Terdapat tiga kafe yang dirazia di Lingsar, Lombok Barat dan dua kafe di Sandubaya, Kota Mataram. (GSR)