“Ini hanya sebagian pembelajaran saja. Agar rekan-rekan menyampaikan aspirasi masyarakat tanpa merugikan orang lain,” ungkapnya.
Ada beberapa landasan kepolisian mengamankan enam mahasiswa tersebut. Antara lain Pasal 160 KUHP terkait perbuatan penghasutan itu bisa langsung dipidana tanpa melihat ada tidaknya dampak dari penghasutan tersebut.
Kemudian Pasal 212 KUHP, yang berbunyi melawan barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan Tugas yang sah atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberikan pertolongan kepadanya.
Sementara Kapolsek Mataram, Kompol Tauhid mengaku dirinya menjadi korban bogem oknum mahasiswa tersebut.
Kronologisnya, saat itu Tauhid mengajak massa aksi agar tidak blokade jalan. Alasan mereka blokade jalan lantaran tidak diberikan izin masuk ke Gedung Gubernur NTB.
Berita Terkini:
- Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Bali dan Lombok Pagi ini
- TNI Tangkap Satu Pengedar Sabu di Bima
- Tujuh Hari Hilang, Nelayan di Bima Belum Ditemukan
- Satu Rumah Rusak Akibat Gempa Bumi di Bima
“Saat itu mereka membakar spanduk yang dibawa. Nah, karena api semakin besar, akhirnya saya injak (padamkan api),” katanya kepada NTBSatu.
“Lalu mereka bereaksi dengan berusaha memblokir (blokade) jalan. Begitu saya ambil spanduk, lalu dipukul,” sambung Kapolsek asal Bima ini.
Akibatnya, wajah Kapolsek menjadi sasaran amukan massa aksi. Tepatnya di bagian pipi kiri. “Ada satu orang yang pukul saya dari depan. Saya tahu dia,” jelasnya.
Selain di Gedung Gubernur, demonstrasi juga dilakukan di sejumlah titik, yakni di Gedung DPRD dan Polda NTB. (KHN)