Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan memberikan kisi-kisi peluang pejabat Pemprov NTB terseret dalam kasus dugaan korupsi NTB Convention Center (NCC), PT. Lombok Plaza.
Plt. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Ely Rahmawati mengaku, pihaknya berpeluang menambah tersangka lain dalam perkara yang berlangsung sejak tahun 2016 lalu tersebut.
Hal itu ia ungkapkan setelah menetapkan Mantan Direktur PT Lombok Plaza inisial DS, pada Selasa malam, 7 Januari 2025. Peluang terseretnya sejumlah pejabat tergantung proses penyidikan yang berjalan.
“Tergantung fakta penyidikan,” ungkapnya Selasa, 7 Januari 2025 di Kejati NTB.
Sejauh ini, kejaksaan telah memeriksa setidaknya 26 orang saksi. Mereka termasuk pihak swasta dari PT. Lombok Plaza dan pejabat pemerintah daerah.
“Selama penyidikan 25 orang. Tambah satu (tersangka DS),” kata Ely.
DS menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan di Ruang Pidsus Kejati NTB malam ini. Ia dijemput paksa oleh penyidik di Bali, setelah tak mengindahkan panggilan sebanyak tiga kali.
“Sesuai perintah pimpinan, setelah kami periksa kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas Ely.
Akibat perbuatan DS, muncul kerugian negara sebesar Rp15,2 miliar. Meskipun tak menjelaskan secara detail, Ely menyebut, angka itu berdasarkan hitungan kerugian negara dari akuntan publik.
“Pengelolaan aset milik Pemprov NTB dengan PT. Lombok Plaza ternyata ada penyimpangan, sehingga menimbulkan kerugian negara,” katanya malam ini.
Direktur PT Lombok Plaza sekitar tahun 2012-2016 tersebut kemudian menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat selama 20 hari mendatang.
“Terhitung mulai hari ini,” ucapnya.
Informasi Kasus
Sebagai informasi, kasus ini merupakan pemanfaatan lahan NCC antara Pemerintah Provinsi NTB dengan PT. Lombok Plaza.
Tahun 2012, Pemprov NTB memiliki beberapa tanah yang berlokasi di Jalan Bung Karno, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Luasnya 31.963 meter persegi.
Tanah itu dikerjasamakan dengan PT. Lombok Plaza dalam bentuk Bangun Guna Serah (BGS).
Namun dalam proses. kegiatannya tidak berjalan sebagaimana yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS). Sampai dengan saat ini, hasil kerjasama bangunan gedung NCC tidak pernah dibangun dan lahan tersebut dalam penguasaan PT Lombok Plaza.
Selain itu, Pemerintah Provinsi NTB tidak pernah menerima kompensasi pembayaran dari PT. Lombok Plaza sebagaimana dalam perjanjian yang tertuang. (*)